05 May, 2009

DEPDIKNAS KELUARKAN 11 KEBIJAKAN SECARA MASSAL

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membuat terobosan di bidang pendidikan dengan mengeluarkan 11 kebijakan secara massal.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, di Surabaya, Sabtu (2/5/2009), mengatakan, di antara 11 kebijakan tersebut, pendanaan pendidikan secara massal, meningkatkan kualifikasi dan sertifikasi tenaga pendidik, pembangunan prasarana dan sarana pendidikan, sertifikasi pendidik, dan reformasi pembukuan.

"Yang lebih penting lagi, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN, membuat kami menaikkan anggaran bantuan pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik untuk SD/MI maupun SMP/MTs," katanya dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2009 ini, biaya BOS termasuk BOS buku naik. Untuk SD/MI yang sebelumnya Rp254.000,00 pada tahun 2009 ini naik menjadi Rp400.000,00 per siswa untuk wilayah perkotaan. Sedangkan untuk wilayah pedesaan sebesar Rp397.000,00 per siswa setiap tahun.

Sementara untuk tingkat SMP/MTs, yang sebelumnya jatah BOS Rp354.000,00 menjadi Rp570.000,00 per siswa setiap tahun untuk wilayah pedesaan, dan Rp575.000,00 per siswa setiap tahun untuk wilayah perkotaan.

Demikian pula untuk prasarana dan sarana pendidikan juga terus ditingkatkan, mulai pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini telah dibangun sebanyak 6.158 unit sekolah baru, 15 lembaga politeknik, dan 55.947 ruang kelas baru.

Untuk rehabilitasi ruang kelas SD/MI sebanyak 284.976 ruang, SMP/MTs sebanyak 29.894 ruang, dan 4.598 ruang SMA/SMK/SLB.

Ia menambahkan, dalam kurun waktu 2005-2008, pendanaan pendidikan melalui BOS, buku, program beasiswa dan lain-lain yang sudah berhasil meningkatkan pendidikan di tanah air.

"Dengan dana BOS telah berhasil membebaskan sekitar 70,3 persen siswa SD/MI dan SMP/MTs dari pungutan biaya operasional sekolah," kata Bambang Sudibyo mengungkapkan.

Kendati ada kenaikan biaya pendidikan BOS dari sumber APBN, Pemprov Jatim tetap akan menjadikan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sampang sebagai proyek pendidikan gratis pada 2009.

"Kami sudah kucurkan dana BOS daerah yang bersumber dari APBD Jatim dan APBD kabupaten/kota setempat. Dengan dana BOS daerah, akan semakin meningkatkan dana pendidikan di daerah," katanya.

Kalau mengacu pada dana BOS dari sumber APBN, setiap siswa SD/MI rata-rata mendapatkan dana Rp35.000,00 per siswa setiap bulan. Jika ditambah dengan BOS daerah, setiap siswa SD/MI akan mendapatkan Rp45.000,00 per siswa setiap bulan.

"Berarti, ada tambahan sekitar Rp10.000,00 per siswa setiap bulan," katanya menjelaskan.

Untuk siswa SMP/MTs, rata-rata dana BOS yang dibiayai oleh APBN sekitar Rp48.000,00 per siswa setiap bulan. Jika ditambah dengan dana BOS daerah, nantinya para siswa akan mendapatkan dana rata-rata Rp100.000,00 per siswa setiap bulan untuk wilayah pedesaan dan Rp125.000 per siswa setiap bulan untuk wilayah perkotaan.

"Dengan demikian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan mensubsidi tambahan dana BOS daerah sebesar Rp52.000,00 hingga Rp77.000,00 per siswa setiap bulan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Rasiyo, mengatakan, dengan adanya BOS pusat ditambah lagi dengan BOS daerah, maka sekolah dilarang keras melakukan pungutan.

"Kami melarang keras ada pungutan di sekolah," kata Rasiyo yang kini juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Ia mengingatkan, wali murid atau pihak swasta yang ingin membantu sekolah, harus dikoordinasilan dengan pihak Dinas Pendidikan.

"Sebab, banyak pungutan dengan dalih bantuan. Bahkan ada sekolah menarik pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela, tetapi ditentukan jumlahnya. Ini namanya juga pungutan," kata Rasiyo.

Sumber : TV One, 2-5-2009



31 March, 2009

Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional Tahun 2009

Departemen Pendidikan Nasional berusaha secara kontinyu meningkatkan kemampuan profesional guru dalam pembelajaran. Salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan “Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional”. Keberhasilan guru dalam pembelajaran tercermin dari hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

A. TEMA

Tema lomba adalah “Melalui Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Kita Tingkatkan Profesionalitas Guru sebagai Agen Pembelajaran yang Kreatif dan Inovatif”.

B. TUJUAN
1. Memotivasi guru untuk lebih berkreasi dan berinovasi dalam merencanakan, melaksanakan, serta menilai proses dan hasil pembelajaran.

2. Mendorong guru untuk selalu meningkatkan kemampuan meneliti, mengkaji, mengevaluasi, mengembangkan kreativitas, dan inovasi untuk menghasilkan pembelajaran yang bermutu.

3. Menanamkan budaya, minat, bakat dan kebiasaan untuk pengembangan hasil kegiatan pengembangan profesi baik lisan maupun tulisan secara baik dan benar.

4. Menyebarluaskan berbagai pengalaman guru yang berhasil meningkatkan mutu pembelajaran, sehingga dapat dimanfaatkan dan dijadikan referensi bagi guru lainnya.

C. LINGKUP LOMBA

Sesuai dengan proses seleksi di atas, karya lomba peserta harus mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:

1. Materi Strategi pembelajaran untuk beberapa mata pelajaran pada satuan pendidikan:
    a. SD untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan IPS.
    b. SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, Matematika, dan IPS.
   c. SMA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi,
Matematika, Geografi, Sejarah, Ekonomi/Akuntansi, dan Sosiologi/Antropologi.

2. Isi
a. Kegiatan penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan proses dan/atau hasil pembelajaran.
b. Upaya nyata guru dan terbukti berhasil dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

D. ASPEK YANG DINILAI

a. Keaslian atau orisinilitas naskah lomba yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, bukan jiplakan karya orang lain.

b. Bersifat inovatif, spesifik dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, latar belakang siswa serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.

c. Naskah ditulis sesuai dengan kerangka penulisan hasil laporan penelitian, kajian, atau evaluasi. d. Hasil Pembelajaran atau kebermanfaatannya dalam meningkatkan mutu pendidikan. E.

PERSYARATAN PENULISAN NASKAH LOMBA
1. Lomba bersifat perseorangan.
2. Naskah lomba berupa hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi yang dilakukan dan disusun secara ilmiah.
3. Peserta lomba hanya diperbolehkan mengirimkan satu naskah lomba yang sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya (bila mengirimkan lebih dari satu naskah lomba dinyatakan gugur).
4. Surat pernyataan penulis, bahwa naskah lomba tersebut asli hasil karya sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di dalam maupun di luar Departemen Pendidikan Nasional yang diketahui oleh kepala sekolah.
5. Jumlah halaman sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) halaman kertas berukuran A4, tidak termasuk bagian awal dan lampiran-lampiran.
6. Diketik 2 (dua) spasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar.
7. Naskah lomba dijilid dan diberi sampul dengan ketentuan:
    a. Warna merah untuk guru SD;
    b. Warna biru untuk guru SMP;
    c. Warna abu-abu muda untuk guru SMA;

Untuk panduan selengkapnya silahkan anda klik disini 



29 March, 2009

Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2008/2009


Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 15 tahun 2009 tentang Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 pasal 16, BSNP menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009.  Untuk memenuhi tersebut BSNP bekerja sama dengan Direktorat terkait dilingkungan Departemen Nasional dan Departemen Agama menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008/2009.

Prosedur Operasi Standar (POS), memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan ujian, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.

POS Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 ini terdiri dari :

  • POS Ujian SD/MI (lampiran 1 )
  • POS Ujian SMP/MTs (lampiran 2)
  • POS Ujian SMA/MA (lampiran 3)
  • POS Ujian SMK (lampiran 4)
  • POS Ujian SDLB (lampiran 5)
  • POS Ujian SMPLB (lampiran 6)
  • POS Ujian SMALB (lampiran 7)

12 March, 2009

Maret 2009, Dana Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair

Tunjangan profesi guru belum bisa cair awal Maret 2009. Pasalnya, surat keputusan yang diterbitkan ulang oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga saat ini belum turun meski telah ditandatangani 23 Februari 2009.

Cairnya tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2009, tergantung dari turunnya surat keputusan (SK) penerima yang diterbitkan ulang oleh Depdiknas. SK diterbitkan ulang oleh Depdiknas terkait adanya perubahan atau kesalahan data seperti salah nama, rekening, atau gaji pokok. 

Tunjangan itu diprediksikan cair awal Maret 2009. Pasalnya ketika dikonfirmasi pada 16 Februari 2009, pihak Depdiknas mengatakan SK dapat diambil minggu keempat Februari. 

Tapi sampai sekarang SK belum juga turun ke provinsi sehingga tidak bisa dipastikan kapan tunjangan itu akan cair.

Apabila SK turun pada minggu kedua Maret ini, kemungkinan tunjangan tersebut sampai ke rekening guru pada April. Namun, perhitungannya adalah satu kali gaji pokok sebelumnya.

Kalau gaji pokok ternyata memang salah, kabupaten/kota pun tidak sanggup untuk memperbarui data dalam satu minggu. Jadi nanti mereka bisa menikmati tunjangan sesuai dengan gaji pokok baru pada triwulan kedua.

Sumber Pikiran Rakyat.


Di Jatim, Pendidikan Anti KKN Jadi kurikulum

Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menjadi lembaga pemerintahan daerah pertama di Indonesia yang mulai menerapkan pendidikan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kurikulum pendidikan. Kurikulum tersebut akan menjadi mata pelajaran dari siswa tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/MA.



Dalam penerapan pendidikan Anti KKN menjadi kurikulum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta dukungan pada pemerintan kabupaten/kota. Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan bidang studi tersebut pada semua lembaga pendidikan di wilayahnya.
Tujuan yang hendak dicapai dalam pedidikan Anti KKN di sekolah adalah untuk menanamkan nilai-nilai dan sikap hidup Anti KKN kepada warga sekolah, menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti KKN dan mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KKN.

Setelah dilaunching, kurikulum ini langsung diterapkan pada semua lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan tingkat SD sampai SLTA. Setelah diterapkan dalam beberapa waktu, penerapan kurikulum ini nantinya akan dievaluasi baik pada kajian keilmuannya metode pengajarannya, maupun manfaat yang didapat siswa sebagai anak didik.

Evaluasi juga dilakukan untuk mengindentifikasi dan mengkompilasi jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN di setiap jenjang, menilai peningkatan jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN dari waktu ke waktu, mengidentifikasi pola integritas pendidikan Anti KKN yang dilaksanakan di setiap sekolah dan menilai efektivitas dukungan dari intansi terkait, dunia usaha, Ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan pendidikan Anti KKN di sekolah.


05 March, 2009

PENDIDIKAN PROFESI GURU DIBUKA SEPTEMBER 2009

Pendidikan profesi guru bagi sarjana pendidikan dan nonpendidikan mulai dibuka September 2009. Pendaftaran calon guru yang hendak ikut pendidikan profesi ini dibatasi 40.000-50.000 orang yang ditetapkan pemerintah kota/kabupaten.

"Pelaksanaannya tinggal menunggu keputusan Menteri Pendidikan Nasional soal penetapan perguruan tinggi yang boleh menyelenggarakan pendidikan profesi guru. Untuk mengantisipasi kebutuhan guru baru karena banyak guru yang akan pensiun, pendidikan profesi guru siap dilaksanakan September nanti. Tetapi jumlah calon guru yang ikut dibatasi dan diseleksi, sesuai kuota yang disediakan pemerintah pusat dan daerah," kata Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dalam acara peresmian Putera Sampoerna School of Education di Jakarta, Selasa (3/3).

 
Fasli menjelaskan pendidikan profesi guru ini untuk menghasilkan guru-guru profesional dan berkualitas yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Pendidikan profesi guru TK/SD dilaksanakan selama enam bulan, sedangkan untuk pendidikan profesi guru untuk mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK selama satu tahun.

 
Adanya guru profesional ini diharapkan bisa membawa perubahan dalam pembelajaran di kelas. sebagai konsekuensinya, pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS setiap bulan bagi guru negeri dan swasta.

Fasli menyebutkan pada tahun 2008 pemerintah mengaloaksikan tunjangan profesi bagi guru yang sudah memeliki sertifikat pendidik senilai Rp 2,9 triliun. Pada 2014, jumlahnya meningkat hingga Rp 76 triliun.

S Gopinathan, Konsultan Senior Putera Sampoerna School of Education, mengatakan guru yang berkualitas bisa mendorong siswa untuk bisa berprestasi baik. Pemerintah perlu bertanggung jawab untuk investasi pendidikan guru yang berkesinambungan demi terciptanya mutu pendidikan nasional yang diinginkan.

Sumber : Kompas



04 March, 2009

SERTIFIKASI GURU DEPAG TAHUN 2009

Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008.

Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009.

Data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 di madrasah pada 2006, urainya, mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang.


Dari daftar itu ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S-1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.

Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp200 ribu per orang untuk guru non S-1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp250 ribu.

Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S-1, pada 2009 naik menjadi Rp300 ribu per orang per bulan dari Rp250 ribu pada 2008.

Pada tahun 2009, total pagu definitif Depag sebesar Rp26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp3,38 triliun.

Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan.

Selain itu, Rp7,29 triliun untuk program Wajar Diknas sembilan tahun dan Rp3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp2,7 triliun dikelola Depag pusat.




SERTIFIKASI GURU TAHUN 2009

Persyaratan sertifikasi guru di Jatim pada tahun 2009 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim sertifikasi dari pusat. Rektor Unesa, Prof DR Haris Supratno, di Kampus Unesa Ketintang Surabaya, Senin (2/3) mengatakan, perubahan persyaratan sertifikasi itu meliputi empat hal.

Pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S1 dan D4.

Kedua, guru yang sudah golongan 4/c dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi.

Ketiga, guru yang sudah bergelar S2 dan minimal sudah 4/b dapat mengikuti uji sertifikasi.

Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya.

Sumber:Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim Senin, 02 Maret 2009


18 February, 2009

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2008 ini terdiri dari :

(1). Bab I Ketentuan Umum : Pasal 1

(2). Bab II Kompetensi dan Sertifikasi  : Pasal 2 - 14 pasal

(3). Bab III Hak yang terdiri dari : Pasal 15 - 51

(4). Bab IV Beban kerja : Pasal 52 - 54

(5). Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas : pasal 55 - 57

(6). Bab VI Pengangkatan,Penempatan,dan Pemindahan : Pasal 58 - 62

(7). Bab VII Sanksi : Pasal 63 - 64

(8). Bab VII Ketentuan Peralihan  : Pasal 65 - 67

(9). Bab VIII Penutup : Pasal 68

Sedangkan buat rekan-rekan guru yang butuh informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008  tentang guru,  dapat men-downloadnya disini.




BEBAN KERJA GURU


Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

Jam Kerja

Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

Uraian Tugas Guru


1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
• Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
• Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
• Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.

b. Kegiatan tatap muka
• Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
• Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
• Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.

c. Membuat resume proses tatap muka
• Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
• Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
• Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.

3 Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan

hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.

a. Penilaian dengan tes.
• Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
• Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
• Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
• Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.

b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
• Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
• Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
• Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.

c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
• Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,
• Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
• Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.

4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik


Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
• Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,

b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
• Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
• Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,

• Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
• Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
• Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.

c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
• Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
• Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
• Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
• Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
• Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka

5 Melaksanakan Tugas Tambahan

Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.

a. Tugas tambahan struktural
• Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
b. Tugas tambahan khusus

• Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.



Sumber :

Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru, 2008, Penerbit Dirjen PMPTK Depdiknas





Beban Kerja Guru 24 Jam

Mengapa Harus Contextual Teaching and Learning (CTL)




Pendekatan kontekstual sudah lama dikembangkan oleh John Dewey pada tahun 1916,yaitu sebagai filosofi belajar yang menekankan pada pengembangan minat dan pengalaman siswa. Kontekstual (Contextual Teaching and Learning) dikembangkan oleh The Washington State Consortium for Contextual Teaching and Learning, yang bergerak dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat. Salah satu kegiatannya adalah melatih dan memberi kesempatan kepada guru-guru dari enam propinsi di Indonesia untuk belajar pendekatan kontekstual di Amerika Serikat melalui Direktorat PLP Depdiknas.
Pendekatan kontekstual lahir karena kesadaran bahwa kelas-kelas di Indonesia tidak produktif. Sehari-hari kelas-kelas di sekolah diisi dengan “pemaksaan” terhadap siswa untuk belajar dengan cara menerima dan menghapal. Harus segera ada pilihan strategi pembelajaran yang lebih berpihak dan memberdayakan siswa.
Adapun yang melandasi pengembangan pendekatan kontekstual adalah konstruktivisme, yaitu filosofi belajar yang menekankan bahwa belajar tidak hanya sekedar menghapal. Siswa harus mengkonstruksikan pengetahuan di benak mereka sendiri. Bahwa pengetahuan tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi fakta atau proposisi yang terpisah, tetapi mencerminkan keterampilan yang dapat diterapkan. Konstruktivisme berakar pada filsafat pragmatisme yang digagas oleh John Dewey pada awal abad 20 yang lalu.
Ada kecenderungan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan sekedar mengetahuinya. Sebab, pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Inilah yang terjadi pada kelas-kelas di sekolah Indonesia dewasa ini. Hal ini terjadi karena masih tertanam pemikiran bahwa pengetahuan dipandang sebagai perangkat fakta-fakta yang harus dihapal, kelas berfokus pada guru sebagai sumber utama pengetahuan, akibatnya ceramah merupakan pilihan utama strategi mengajar. 
Karena itu, diperlukan :
(1) sebuah pendekatan belajar yang lebih memberdayakan siswa
(2) kesadaran bahwa pengetahuan bukanlah seperangkat fakta dan konsep yang siap diterima, melainkan sesuatu yang harus dikonstruksi sendiri oleh siswa
(3) kesadaran pada diri siswa tentang pengertian makna belajar bagi mereka, apa manfaatnya, bagaimana mencapainya, dan apa yang mereka pelajari adalah berguna bagi hidupnya.
(4) posisi guru yang lebih berperan pada urusan strategi bagaimana belajar daripada pemberi informasi.


02 February, 2009

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, khususnya Bidang Pendidikan melalui kegiatan prioritas pada 3 Fokus Pembangunan Pendidikan Tahun 2009, yaitu:

Fokus 1:
Pemantapan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang berkualitas khususnya bagi daerah yang kinerja pendidikannya masih tertinggal.
1. Melanjutkan Penyediaan BOS SD dan SMP
2. Penyediaan Beasiswa bagi Siswa Miskin Jenjang SD dan SMP
3. Penyediaan Peralatan Laboratorium SMP
4. Pembangunan Laboratorium IPA dan Perpustakaan SMP
5. Pembangunan Pusat Sumber Belajar SMP
6. Pembangunan USB dan RKB SMP
7. Pembangunan Perpustakaan dan Pusat Sumber Belajar SD
8. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMP
9. Penyediaan Buku Pelajaran SD dan SMP
10.Pembelian Hak Cipta Buku Teks Sekolah
11.Pembangunan SD-SMP Satu Atap
12.Perluasan Akses dan Mutu TK (Subsidi TK-SD Satu Atap)
13.Penyelenggaraan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) SD
14.Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) SMP
15.Akreditasi Sekolah Jenjang SD dan SMP
16.Penyelenggaraan Paket A Setara SD dan Paket B Setara SMP
17.Penyelenggaran Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus



Fokus 2:
Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah, tinggi, dan non-formal

1. Beasiswa untuk Siswa Miskin SMA dan SMK
2. Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA dan SMK
3. Penyediaan Beasiswa Mahasiswa Miskin
4. Bantuan khusus mhs untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM
5. Penyediaan Beasiswa Prestasi
6. Bantuan Pendidikan Daerah Konflik dan Bencana
7. Peningkatan Jardiknas
8. Pembangunan USB SMA dan SMK
9. Pembangunan RKB SMA dan SMK
10. Pembangunan Perpustakaan, Laboratorium, dan Workshop SMA dan SMK
11. Pembangunan Pusat Sumber Belajar SMA dan SMK
12. Penambahan Rintisan SMA SBI dan SMK SBI
13. Rehabilitasi Ruang Kelas SMA dan SMK
14. Pengadaan Peralatan Laboratorium PT
15. Pembangunan Gedung dan Laboratorium Baru PT
16. Pendirian Politeknik Baru
17. Peningkatan Kapasitas Politeknik Negeri dan Politeknik Binaan Pemda
18. Block Grant Penulisan Buku Teks Mata Kuliah
19. Pembelian Hak Cipta Buku Teks Perguruan Tinggi
20. Akreditasi Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah
21. Penyelenggaraan UN Jenjang Pendidikan Menengah
22. Penyelenggaraan OSN, OOSN, FSN, & Olimpiade Internasional
23. Pengembangan Rumah Sakit Pendidikan
24. Hibah Kompetisi Penelitian (Research Award)
25. Perintisan Jurnal Domestik Terakreditasi Menjadi Jurnal Internasional
26. Akreditasi Program Studi Program Studi (S1, Diploma, Pascasarjana, Profesi)
27. Peningkatan Kapasitas dan Mutu Program Pascasarjana Berakreditasi A dan B
28. Penugasan khusus Sesuai Prioritas Nasional kepada 6 PT Kelas Dunia (UGM, UI, ITB, UNDP, UNAIR, IPB)
29. Pemeriksaan dan Pengawasan
30. Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara
31. Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Fungsional
32. Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Paket C)
33. Penyelenggaraan Kursus Kecakapan Hidup dan Magang
34. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Pembangunan Lembaga PAUD dan Penyediaan Bahan Ajar dan Alat Permainan
Edukasi
35. Penyediaan Bantuan Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca di Daerah

Fokus 3:
Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik

1. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Pendidikan Menengah Non PNS
2. Tunjangan Guru Pendidikan Dasar
3. Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Menengah
4. Percepatan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Pendidikan Dasar
5. Percepatan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Pendidikan Menengah
6. Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru melalui KKG dan MGMP
7. Pendidikan S1 PGSD berasrama dan guru IPA-Matematika calon Guru Daerah Terpencil melalui Kemitraan antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Pemda
8. Sertifikasi untuk guru dalam jabatan melalui sistem portofolio
9. Sertifikasi melalui sistem PLPG untuk guru dalam jabatan
10. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Pendidikan Dasar Non PNS
11. Guru Bantu
12. Tunjangan Profesi Dosen
13. Peningkatan Kualifikasi Akademik

14. Peningkatan Kualifikasi Akademik Luar Negeri

sumber: Biro PKLN Depdiknas

30 January, 2009

Ijazah Cetak Lebih Cepat

Ini kabar baik bagi siswa yang sekarang sedang mengenyam pendidikan di bangku SMP,SMA, dan SMK yang sebentar lagi akan menghadapi Ujian Nasional tahun 2009.
Blangko ijazah mulai 2009 ini tak lagi dicetak oleh Dedpdiknas. Untuk kelulusan siswa SD hingga SMA/SMK, pengadaan blangko ijazah dilakukan oleh Diknas Jatim. Perubahan teknis pengadaan ijazah itu bakal mempersingkat waktu tunggu penyerahan ijazah kepada lulusan. Para lulusan pun bisa secepatnya menggunakan tanda lulus itu untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan studi.

Dengan perubahan itu, seminggu setelah pengumuman kelulusan, lulusan sudah terima ijazah. Sehingga mereka bisa segera menggunakannya untuk kuliah atau melamar pekerjaan, tenggang waktu penerimaan ijazah yang singkat sangat membantu. Misalnya, untuk pendaftaran akademi militer atau kepolisian. Juga untuk pendaftaran sekolah profesi misalnya STAN atau akademi pemerintahan. Mereka tak lagi harus direpotkan dengan mencari surat keterangan lulus ke sekolah dan diknas. Biasanya pendaftaran sekolah-sekolah itu mepet dengan kelulusan.

Blangko ijazah kosong dikirimkan ke sekolah seiring dengan pengumuman kelulusan. Dalam waktu seminggu, sekolah punya waktu menulis nama dalam ijazah. Sehingga ijazah pun bisa cepat dibagi. Pembagiannya pun lebih mudah karena lulusan masih ada di sekolah. "Kalau lebih dari seminggu, biasanya lulusan sudah menyebar. Itu bakal merepotkan sekolah juga lulusan, tahun sebelumnya, ijazah dicetak oleh Depdiknas. Sehingga daerah harus menunggu lama. Karena harus transit dulu di Diknas Jatim untuk dihitung dan dinomori.


29 January, 2009

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

A. Kompetensi Kepribadian

1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :

• Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi  
• Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.  
• Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  
• Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.  

2. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:

• Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.  
• Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  

3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:  

• Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan Proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi  
• Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  

4. Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:

• Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi.  
• Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi  
• Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  

5. Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:  

• Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif 
• Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah  

B. Kompetensi Manajerial

1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:

• Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan operariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,  
• Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik  
• Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.  
• Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.  
• Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.  
• Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, da proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.  
• Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip - prinsip penyusunan proposal yang baik.  

2.Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:  

• Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.  
• Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.  
• Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.  
• Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan  
• Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik  
• Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.  
• Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan  

3. memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:  

• Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.  
• Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah  
• Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan  
• Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah  
• Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing  
• Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya  
• Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah  
• Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat  
• Mampu menerapkan manajemen konflik  

4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:  

• Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah  
• Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah 
• Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf  
• Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah  
• Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah  

5. Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:  
• Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah  
• Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
• Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah  
• Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.  
• Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah  

6.Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:

• Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  
• Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  
• Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  

7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:

• Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah  
• Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.  
• Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa  
• Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan  
• Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa  
• Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa  
• Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi  

8.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:  

• Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.  
• Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.  
• Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik  
• Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan  
• Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan  
• Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran  
• Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan  
• Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran  
• Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester  
• Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester  
• Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.  

9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:

• Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.  
• Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.  
• Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi  
• Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku  

10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:

• Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku  
• Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik,
kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat  
• Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya  
• Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik  

11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
• Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa  
• Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa  
• Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan  
• Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan  
• Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa  
• Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa  

12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:  

• Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak  
• Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah  
• Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah  

13.Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:  

• Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah  
• Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah  
• Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima  

14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:

• Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi  
• Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan  
• Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah  
• Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah  

15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan
pembelajaran dan manajemen sekolah:  

• Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah  
• Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran  

16.Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:

• Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah  
• Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel  
• Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan  
• Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya  

17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:  

• Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah  
• Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah  

C. Kompetensi Supervisi

1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:

• Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru  
• Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat  
• Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.  

2.Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:

• Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.  
• Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai  
• Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi 
 

D. Kompetensi Sosial

1.Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:

• Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah  
• Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah 
  • Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah  
• Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah  

2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:

• Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah  
• Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan  
• Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya  
• Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah  

3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:  

• Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)  
• Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)  
• Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan  
• Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah  
• Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain  
• Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,  



26 January, 2009

BANK SOAL UNAS


Ujian nasional tahun 2009 akan segera digelar. Bagi siswa yang duduk dibangku SMA Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2009 sudah dapat dipastikan akan digelar selama 5 hari mulai tanggal 20 April sampai dengan 24 April 2009.

Untuk membantu mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional tersebut tentunya siswa  SMA saat ini sangat membutuhkan arsip soal ujian nasional.  Oleh karena itu di bawah ini kami berikan arsip soal ujian nasional SMA khusus mata pelajaran fisika.  Mudah-mudahan dengan arsip soal ini siswa SMA dapat mempersiapkan materi ujian nasional fisika lebih baik lagi.

Untuk download arsip soal Ujian nasional mata pelajaran fisika SMA silahkan klik disini.

Sedangkan jika anda mengalami kesulitan mempelajari materi Ujian Nasional  mata pelajaran fisika SMA, Anda dapat  klik disini.

POS Ujian Nasional tahun 2009


Pelaksanaan Ujian Nasional SMP, SMA, dan SMK tahun 2009 sebentar lagi akan segera digelar. Untuk menghadapi ujian nasional itu tentunya siswa yang duduk di bangku SMP, SMA, dan SMK saat ini pasti berjuang keras.  Untuk itu guna membantu kalian berikut ini kami berikan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2009.

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2009 ini diterbitkan oleh Badan Standar nasional Pendidikan nomor 1512/BSNP/XII/2008.



POS UJIAN NASIONAL TAHUN 2009

TEKNIK MENGANALISIS HASIL BELAJAR


A.  Analisis dan Teori

Skor yang diperoleh dari suatu pengukuran hasil belajar dapat diinterpretasi dengan berbagai cara, tergantung pada acuan yang digunakan.  Interpretasi skor hasil belajar siswa merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh guru.  Interpretasi ini menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan dan landasan untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya.  Pengambilan keputusan dan landasan perbaikan ini sebaiknya didasarkan pada acuan tertentu.  Setidaknya, terdapat tiga acuan dalam penilaian pendidikan.

1.  Acuan Normatif

Acuan normatif dirujuk untuk mempertimbangkan informasi seorang siswa yang dibandingkan dengan kelompok siswa yang setara.  Jelasnya, acuan normatif ini bertujuan untuk menentukan posisi siswa dalam kelasnya.

2.  Acuan Kriteria

Acuan kriteria dirujuk untuk membandingkan informasi mengenai seorang siswa berdasarkan suatu kriteria tertentu yang diharapkan.  Jelasnya, acuan kriteria ini bertujuan untuk mengetahui taraf pencapaian siswa, bukan memposisikan dari hasil perbandingan dengan siswa lain.

3.  Acuan diri

Acuan diri dirujuk untuk membandingkan informasi mengenai seorang siswa dengan informasi lain mengenai siswa itu sendiri.  Jelasnya acuan diri ini bertujuan untuk mengetahui kecakapan tertentu dari individu siswa dalam suatu bidang tertentu.  Artinya, acuan ini lebih menekankan pada profil kecakapan siswa tertentu pada bidang tertentu.

Pemilihan acuan penilaian didasarkan pada tujuan dari penilaian itu sendiri.  Setelah mengetahui dan menentukan acuan  apa yang akan diambil, langkah selanjutnya adalah memahami aturan-aturan dalam penilaian.

Aturan Penilaian Terhadap Siswa

Terdapat dua macam aturan pokok dalam penentuan nilai, yaitu aturan dua nilai dan aturan penyimpangan.

1.  Aturan Dua Nilai

Aturan dua nilai merupakan aturan yang sederhana karena aturan ini hanya memi;liki dua nilai seperti nilai "positif" untuk informasi yang sama atau melebihi nilai acuan dan nilai "negatif" untuk informasi yang kurang dari nilai acuan.  Dengan menggunakan aturan dua nilai ini, guru dengan sangat mudah menentukan siswa mana saja yang akan mengikuti program tambahan berdasarkan nilai-nilai negatif.

Aturan ini merupakan pertimbangan yang mengacu pada kriteria, yang dapat dilihat sebagai salah satu contoh tersendiri dalam menentukan lulus tidaknya seorang siswa.  Namun, aturan ini tidak hanya berlaku untuk pertimbangan yang mengacu kriteria saja, tetapi juga dapat digunakan untuk pertimbangan berdasarkan acuan normatif dan acuan diri.  Aturan dua nilai ini sering digunakan dalam situasi dimana taraf minimum diperlukan sebelum siswa diberi kesempatan melanjutkan aktivitas belajarnya.

2.  Aturan Penyimpangan

Aturan penyimpangan memungkinkan berbagai nilai diberikan berdasarkan penyimpangan skor dari acuan.  Skala nilai yang memberi nilai berbeda kepada siswa yang memperoleh persentase jawaban benar yang berbeda merupakan salah satu contoh  skala yang menggunakan aturan penyimpangan.  Aturan penyimpangan ini didasarkan dari adanya keragaman perilaku atau dalam hal ini hasil belajar yang beragam serta mengupayakannya ke dalam satu kontinum. Dengan demikian, perbedaan individu dapat dilihat sebagai perbedaan tingkat pada suatu skala. Sebagai contoh untuk taraf penguasaan dengan skala 100% acuan penilaiannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Taraf Penguasaan                 Simbol                Kriteria

===========================================

95% - 100%                           A                         Baik sekali

90% - 94%                             B                         Baik

80% - 89%                             C                         Cukup

75% - 79%                              D                         Kurang

Kurang dari 75%                   E                         Gagal

===========================================

Untuk sampai kepada nilai, skor hasil tes yang hakikatnya masih merupakan skor mental perlu diolah terlebih dahulu sehingga dapat dikonversikan menjadi skor baku (skor standar). Terdapat dua syarat penting dalam pengolahan dan pengubahan skor mentah hasil belajar menjadi nilai standar.

a.  Pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada dua cara, yaitu :

1).  pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada acuan kriteria/patokan.  Cara ini  dikenal sebagai penilaian acuan patokan (PAP).

2).  pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada norma atau kelompok. Cara  ini dikenal sebagai penilaian acuan normatif (PAN).

b. Pengolahan dan pengubahan skor menjadi nilai dapat menggunakan berbagai macam skala, diantaranya :

1).  SKALA LIMA, yaitu standar berskala lima atau yang sering dikenal dengan penggunaan nilai huruf A, B, C, D, dan E.

2).  SKALA SEMBILAN, yaitu nilai standar berskala sembilan dimana rentang nilainya dimulai dari angka 1 sampai 9.

3).  SKALA SEBELAS, yaitu rentang penilaian dengan rentang dan 0 sampai 10.

4).  NILAI STANDAR Z

5).  NILAI STANDAR T

24 January, 2009

ANALISIS BUTIR SOAL

by lussysf 

Analisis soal dilakukan untuk mengetahui berfungsi tidaknya sebuah soal. Analisis pada umumnya dilakukan melalui dua cara, yaitu analisis kualitatif (qualitative control) dan analisis kuantitatif (quantitative control). Analisis kualitatif sering pula dinamakan sebagai validitas logis (logical validity) yang dilakukan sebelum soal digunakan. Gunanya untuk melihat berfungsi tidaknya sebuah soal. Analisis soal secara kuantitatif sering pula dinamakan sebagai validitas empiris (empirical validity) yang dilakukan untuk melihat lebih berfungsi tidaknya sebuah soal setelah soal itu diujicobakan kepada sampel yang representatif.



Salah satu tujuan dilakukannya analisis adalah untuk meningkatkan kualitas soal, yaitu apakah suatu soal (1) dapat diterima karena telah didukung oleh data statistic yang memadai, (2) diperbaiki, karena terbukti terdapat beberapa kelemahan, atau bahkan (3) tidak digunakan sama sekali karena terbukti secara empiris tidak berfungsi sama sekali.


Analisis Kualitatif.

Yaitu berupa penelaahan yang dimaksudkan untuk menganalisis soal ditinjau dari segi teknis, isi, dan editorial. Analisis secara teknis dimaksudkan sebagai penelaahan soal berdasarkan prinsip-prinsip pengukuran dan format penulisan soal. Analisis secara isi dimaksudkan sebagai penelaahan khusus yang berkaitan dengan kelayakan pengetahuan yang ditanyakan. Analisis secara editorial dimaksudkan sebagai penelaahan yang khususnya berkaitan dengan keseluruhan format dan keajegan editorial dari soal yang satu ke soal yang lainnya.



Analisis kualitatif lainnya dapat juga dikategorikan dari segi materi, konstruksi, dan bahasa. Analisis materi dimaksudkan sebagai penelaahan yang berkaitan dengan substansi keilmuan yang ditanyakan dalam soal serta tingkat kemampuan yang sesuai dengan soal. Analisis konstruksi dimaksudkan sebagai penelaahan yang umumnya berkaitan dengan teknik penulisan soal. Analisis bahasa dimaksudkan sebagai penelaahan soal yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menurut EYD.


Analisis Kuantitatif.

Digunakan untuk mengetahui sejauh mana soal dapat membedakan antara peserta tes yang kemampuannya tinggi dalam hal yang didefinisikan oleh kriteria dengan peserta tes yang kemampuannya rendah (melalui analisis statistik). 



Analisis soal secara kuantitatif menekankan pada analisis karakteristik internal tes melalui data yang diperoleh secara empiris. Karakteristik internal secara kuantitatif dimaksudkan meliputi parameter soal tingkat kesukaran, daya pembeda, dan reliabilitas. Khusus soal-soal pilihan ganda, dua tambahan parameter yaitu dilihat dari peluang untuk menebak atau menjawab soal dengan benar dan berfungsi tidaknya pilihan jawaban, yaitu penyebaran semua alternatif jawaban dari subyek-subyek yang dites.


Tingkat Kesukaran.

Ada beberapa alasan untuk menyatakan tingkat kesukaran soal. Bisa saja tingkat kesukaran soal ditentukan oleh kedalaman soal, kompleksitas, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kemampuan yang diukur oleh soal. Namun demikian, ketika kita mengkaji lebih mendalam terhadap tingkat kesukaran soal, akan sulit menentukan mengapa sebuah soal lebih sukar dibandingkan dengan soal yang lain.



Secara umum, menurut teori klasik, tingkat kesukaran dapat dinyatakan melalui beberapa cara diantaranya (1) proporsi menjawab benar, (2) skala kesukaran linear, (3) indeks Davis, dan (4) skala bivariat. Proporsi jawaban benar (p), yaitu jumlah peserta tes yang menjawab benar pada butir soal yang dianalisis dibandingkan dengan jumlah peserta tes seluruhnya merupakan tingkat kesukaran yang paling umum digunakan. 

Baca lebih lanjut...


15 January, 2009

SURAT KEPUTUSAN TENTANG LHBPD KTSP

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR : 12/C/KEP/TU/2008

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR
PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, DAN SMA/MA/SMK/SMALB)

DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

Menimbang : a. bahwa perkembangan hasil belajar peserta didik perlu dituangkan dalam suatu bentuk Laporan Hasil Belajar;

b. bahwa sehubungan dengan butir a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB).

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);




6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

7. Keputusan Presiden Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, DAN SMA/MA/SMK/SMALB)

PERTAMA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 1994 tetap menggunakan Laporan Hasil Belajar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 840/C/KEP/PG/2002 Tanggal 21 Oktober 2002, paling lambat sampai dengan tahun pelajaran 2009/2010;

KEDUA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 2004 tetap menggunakan Laporan Hasil Belajar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 506/C/KEP/PP/2004 Tanggal 11 November 2004, paling lambat sampai dengan tahun pelajaran 2009/2010;

KETIGA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang sudah menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggunakan Laporan Hasil Belajar dengan bentuk sebagaimana terlampir;

KEEMPAT : Untuk menampung ciri daerah, setiap Pemerintah Daerah dapat mencantumkan/menambahkan lambang dari ciri khas daerah masing-masing dengan mencetak pada sampul raport;

KELIMA : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576/C/KEP/TU/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 12 Pebruari 2008

Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah,

t.t.d

Prof. Suyanto, Ph.D
NIP 130606377

Petunjuk Pengisian Rapor KTSP

CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR


A. Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

1. Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.


2. Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.  


3. Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.


4. Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.


5. Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.


6. Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan LHB).


7. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.


B. Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil Belajar

1. Identitas Peserta Didik
  Cukup Jelas

2. Tabel Nilai Hasil Belajar

a. Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.  

Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.

Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 - 100. Contoh: dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.


b. Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. 
Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik. 
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.

Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1). 


c. Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. 
Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain: 
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.  
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.

Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masing-masing sekolah.



7. Lap Hasil Bel SMA,270208

Contoh Pengisian LHBPD-2008

04 January, 2009

TEORI ADMINISTRASI NEGARA



1. Teori Deskripsi-Eksplanatif

Teori deskripsi-eksplanatif memberikan penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara, baik dalam bentuk konsep, proposisi, atau hukum. Salah satu contoh adalah konsep hirarki dari organisasi formal. Konsep tersebut menjelaskan ciri umum dari organisasi formal, yaitu adalnya penjenjangan dalam struktur organisasi.  Konsep yang sederhana seperti hirarki ini bisa berkembang menjadi hirarki dalam mekanisme kerja organisasi publik, dimana seorang manajer organisasi publik kurang lengkap dijelaskan sebagai orang yang beradda dipucuk hirarki suatu organisasi dan secara eksklusif bekerja dalam struktur internal tersebut, karena disamping organisasi yang dipimpinnya, ia juga harus berhubungan dengan organisasi atau kelompok sosial/politik lain yang juga memiliki hirarki sendiri.  Dalam hal ini, manajer suatu organisasi lebih cocok dijelaskan sebagai broker yang senantiasa harus bernegosiasi menjembatani kepentingan organisasinya dengan kepentingan diluar organisasi yang ia pimpin.  Pada dasarnya teori ini menjawab dua pertanyaan dasar yaitu apa dan mengapa atau apa berhubungan dengan apa.

Pertanyaan pertama apa, menuntut jawaban deskriptif mengenai satu realitas tertentu yang dijelaskan secara abstrak ke dalam satu konsep tertentu misalnya, hirarki organisasi formal, hirarki kebutuhan; organisasi formal, konflik peranan, ketidakjelasan peranan, semangat kerja dan lain-lain. 

Pertanyaan mengapa atau berhubungan dengan apa menuntut jawaban eksplanatif atau diagnostik mengenai keterkaitan antara satu konsep abstrak tertentu dengan konsep abstrak lainnya.  Misalnya konflik peranan berhubungan dengan tipe kegiatan, apakah departemental atau koordinatif.  Artinya kegiatan yang bersifat departemental cenderung kurang menimbulkan konflik peranan diantra para pengambil keputusan dan pelaksana, dibanding jika kegiatan tersebut dilaksanakan secara koordinatif.

Hubungan satu konsep dengan konsep lain dapat lebih kompleks dari sekedar hubungan kausal antara dua variabel dapat bersifat timbal balik atau sistematik.

2.  Teori Normatif

Teori normatif bertujuan menjelaskan situasi administrasi masa mendatang secara prospektif.  Termasuk dalam teori normatif adalah utopi, misalnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila atau keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.  Teori normatif juga dapat dikembangkan dengan merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik, seperti  efisiensi, efektivitas, responsibilitas, akuntabilitas, ekonomi, semangat kerja pegawai, desentralisasi,partisipasi, inovasi, demokrasi, dan sebagainya.  Teori normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus dikembangkan atau  perlu diubah dengan menawarkan kriteria normatif tertentu.

Letak persoalan dalam teori normatif adalah bahwa kriteria normatif yang ditawarkan dalam literatur tidaklah selalu saling mendukung, tapi dalam beberapa hal dapat saling bertentangan.  Penekanan yang terlalu tinggi pada efisiensi dapat mengorbankan perataan.  Penekanan yang terlalu tinggi pada efisiensi dapat mengorbankan perataan.  Demikian pula sentralisasi diperlukan dalam rangka menjaga koordinasi, tetapi sentralisasi yang berlebihan dapat mengorbankan akuntabilitas dan inovasi.

3. Teori  Asumsi

Teori asumsi menekankan pada prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau proposisi yang hendak dibangun.

4. Teori Instrumental

Pertanyaan pokok yang dijawab dalam jenis teori adalah "bagaimana" dan "kapan".  Teori instrumental merupakan tindak lanjut (maka) dari proposisi "jika-karena".  Misalnya jika sistem administrasi berlangsung secara begini dan begitu karena ini dan itu, jika desentralisasi dapat meningkatkan efektifitas birokrasi, jika manusia dan institusinya sudah siap atau dapat disiapkan ke perubahan sistem administrasi ke arah desentralisasi yang lebih besar, maka strategi, teknik, dan alat apa yang dikembangkan untuk menunjangnya?

02 January, 2009

PEMIKIRAN ADMINISTRASI NEGARA KLASIK


Alur pemikiran administrasi negara klasik adalah administrasi negara seperti pada awal dikembangkannya dan diterima sebagai ilmu oleh para pelopornya yaitu Woodrow Wilson, Frank Goodnow dan Leonar D.White.

Dalam alur pemikiran ini, pendapat yang dianut adalah pemisahan antara proses politik dan proses administrasi negara serta adanya dikotomi antara administrasi negara dan kebijaksanaan.  Administrasi negara bersifat netral terhadap kebijaksanaan.  Hal ini dapat dilihat karena ilmu administrasi negara lahir terutama dari ilmu politik, bahkan untuk sebagaian masih dianggap sebagai cabang ilmu politik.  Menurut Dimock (1960) pandangan administrasi negara klasik menyangkut kegiatan pemerintahan di  dalam pelaksanaan kekuasaan politiknya.

Pada alur pemikiran ini dikembangkan prinsip, fungsi, unsur dan proses administrasi negara dengan kriteria dasar efisiensi, ekonomi dan rasionalitias.  Menurut Waldo (1953) administrasi negara adalah suatu kegiatan kerja sama secara rasional, yakni rasionalitas susunan dalam hubungan kewenangan yang tersusun secara hirarkis.

Alur pemikiran ini juga dapat disebut sebagai alur pemikiran struktural formal, karena perhatian utamanya adalah pada struktur organisasi (konsep lini dan staf).