18 February, 2009

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2008 ini terdiri dari :

(1). Bab I Ketentuan Umum : Pasal 1

(2). Bab II Kompetensi dan Sertifikasi  : Pasal 2 - 14 pasal

(3). Bab III Hak yang terdiri dari : Pasal 15 - 51

(4). Bab IV Beban kerja : Pasal 52 - 54

(5). Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas : pasal 55 - 57

(6). Bab VI Pengangkatan,Penempatan,dan Pemindahan : Pasal 58 - 62

(7). Bab VII Sanksi : Pasal 63 - 64

(8). Bab VII Ketentuan Peralihan  : Pasal 65 - 67

(9). Bab VIII Penutup : Pasal 68

Sedangkan buat rekan-rekan guru yang butuh informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008  tentang guru,  dapat men-downloadnya disini.




No comments:

Post a Comment