05 May, 2009

DEPDIKNAS KELUARKAN 11 KEBIJAKAN SECARA MASSAL

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membuat terobosan di bidang pendidikan dengan mengeluarkan 11 kebijakan secara massal.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, di Surabaya, Sabtu (2/5/2009), mengatakan, di antara 11 kebijakan tersebut, pendanaan pendidikan secara massal, meningkatkan kualifikasi dan sertifikasi tenaga pendidik, pembangunan prasarana dan sarana pendidikan, sertifikasi pendidik, dan reformasi pembukuan.

"Yang lebih penting lagi, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN, membuat kami menaikkan anggaran bantuan pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik untuk SD/MI maupun SMP/MTs," katanya dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2009 ini, biaya BOS termasuk BOS buku naik. Untuk SD/MI yang sebelumnya Rp254.000,00 pada tahun 2009 ini naik menjadi Rp400.000,00 per siswa untuk wilayah perkotaan. Sedangkan untuk wilayah pedesaan sebesar Rp397.000,00 per siswa setiap tahun.

Sementara untuk tingkat SMP/MTs, yang sebelumnya jatah BOS Rp354.000,00 menjadi Rp570.000,00 per siswa setiap tahun untuk wilayah pedesaan, dan Rp575.000,00 per siswa setiap tahun untuk wilayah perkotaan.

Demikian pula untuk prasarana dan sarana pendidikan juga terus ditingkatkan, mulai pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini telah dibangun sebanyak 6.158 unit sekolah baru, 15 lembaga politeknik, dan 55.947 ruang kelas baru.

Untuk rehabilitasi ruang kelas SD/MI sebanyak 284.976 ruang, SMP/MTs sebanyak 29.894 ruang, dan 4.598 ruang SMA/SMK/SLB.

Ia menambahkan, dalam kurun waktu 2005-2008, pendanaan pendidikan melalui BOS, buku, program beasiswa dan lain-lain yang sudah berhasil meningkatkan pendidikan di tanah air.

"Dengan dana BOS telah berhasil membebaskan sekitar 70,3 persen siswa SD/MI dan SMP/MTs dari pungutan biaya operasional sekolah," kata Bambang Sudibyo mengungkapkan.

Kendati ada kenaikan biaya pendidikan BOS dari sumber APBN, Pemprov Jatim tetap akan menjadikan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sampang sebagai proyek pendidikan gratis pada 2009.

"Kami sudah kucurkan dana BOS daerah yang bersumber dari APBD Jatim dan APBD kabupaten/kota setempat. Dengan dana BOS daerah, akan semakin meningkatkan dana pendidikan di daerah," katanya.

Kalau mengacu pada dana BOS dari sumber APBN, setiap siswa SD/MI rata-rata mendapatkan dana Rp35.000,00 per siswa setiap bulan. Jika ditambah dengan BOS daerah, setiap siswa SD/MI akan mendapatkan Rp45.000,00 per siswa setiap bulan.

"Berarti, ada tambahan sekitar Rp10.000,00 per siswa setiap bulan," katanya menjelaskan.

Untuk siswa SMP/MTs, rata-rata dana BOS yang dibiayai oleh APBN sekitar Rp48.000,00 per siswa setiap bulan. Jika ditambah dengan dana BOS daerah, nantinya para siswa akan mendapatkan dana rata-rata Rp100.000,00 per siswa setiap bulan untuk wilayah pedesaan dan Rp125.000 per siswa setiap bulan untuk wilayah perkotaan.

"Dengan demikian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan mensubsidi tambahan dana BOS daerah sebesar Rp52.000,00 hingga Rp77.000,00 per siswa setiap bulan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Rasiyo, mengatakan, dengan adanya BOS pusat ditambah lagi dengan BOS daerah, maka sekolah dilarang keras melakukan pungutan.

"Kami melarang keras ada pungutan di sekolah," kata Rasiyo yang kini juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Ia mengingatkan, wali murid atau pihak swasta yang ingin membantu sekolah, harus dikoordinasilan dengan pihak Dinas Pendidikan.

"Sebab, banyak pungutan dengan dalih bantuan. Bahkan ada sekolah menarik pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela, tetapi ditentukan jumlahnya. Ini namanya juga pungutan," kata Rasiyo.

Sumber : TV One, 2-5-2009



31 March, 2009

Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional Tahun 2009

Departemen Pendidikan Nasional berusaha secara kontinyu meningkatkan kemampuan profesional guru dalam pembelajaran. Salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan “Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional”. Keberhasilan guru dalam pembelajaran tercermin dari hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

A. TEMA

Tema lomba adalah “Melalui Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Kita Tingkatkan Profesionalitas Guru sebagai Agen Pembelajaran yang Kreatif dan Inovatif”.

B. TUJUAN
1. Memotivasi guru untuk lebih berkreasi dan berinovasi dalam merencanakan, melaksanakan, serta menilai proses dan hasil pembelajaran.

2. Mendorong guru untuk selalu meningkatkan kemampuan meneliti, mengkaji, mengevaluasi, mengembangkan kreativitas, dan inovasi untuk menghasilkan pembelajaran yang bermutu.

3. Menanamkan budaya, minat, bakat dan kebiasaan untuk pengembangan hasil kegiatan pengembangan profesi baik lisan maupun tulisan secara baik dan benar.

4. Menyebarluaskan berbagai pengalaman guru yang berhasil meningkatkan mutu pembelajaran, sehingga dapat dimanfaatkan dan dijadikan referensi bagi guru lainnya.

C. LINGKUP LOMBA

Sesuai dengan proses seleksi di atas, karya lomba peserta harus mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:

1. Materi Strategi pembelajaran untuk beberapa mata pelajaran pada satuan pendidikan:
    a. SD untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan IPS.
    b. SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, Matematika, dan IPS.
   c. SMA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi,
Matematika, Geografi, Sejarah, Ekonomi/Akuntansi, dan Sosiologi/Antropologi.

2. Isi
a. Kegiatan penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan proses dan/atau hasil pembelajaran.
b. Upaya nyata guru dan terbukti berhasil dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

D. ASPEK YANG DINILAI

a. Keaslian atau orisinilitas naskah lomba yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, bukan jiplakan karya orang lain.

b. Bersifat inovatif, spesifik dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, latar belakang siswa serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.

c. Naskah ditulis sesuai dengan kerangka penulisan hasil laporan penelitian, kajian, atau evaluasi. d. Hasil Pembelajaran atau kebermanfaatannya dalam meningkatkan mutu pendidikan. E.

PERSYARATAN PENULISAN NASKAH LOMBA
1. Lomba bersifat perseorangan.
2. Naskah lomba berupa hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi yang dilakukan dan disusun secara ilmiah.
3. Peserta lomba hanya diperbolehkan mengirimkan satu naskah lomba yang sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya (bila mengirimkan lebih dari satu naskah lomba dinyatakan gugur).
4. Surat pernyataan penulis, bahwa naskah lomba tersebut asli hasil karya sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di dalam maupun di luar Departemen Pendidikan Nasional yang diketahui oleh kepala sekolah.
5. Jumlah halaman sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) halaman kertas berukuran A4, tidak termasuk bagian awal dan lampiran-lampiran.
6. Diketik 2 (dua) spasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar.
7. Naskah lomba dijilid dan diberi sampul dengan ketentuan:
    a. Warna merah untuk guru SD;
    b. Warna biru untuk guru SMP;
    c. Warna abu-abu muda untuk guru SMA;

Untuk panduan selengkapnya silahkan anda klik disini 



29 March, 2009

Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2008/2009


Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 15 tahun 2009 tentang Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 pasal 16, BSNP menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009.  Untuk memenuhi tersebut BSNP bekerja sama dengan Direktorat terkait dilingkungan Departemen Nasional dan Departemen Agama menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008/2009.

Prosedur Operasi Standar (POS), memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan ujian, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.

POS Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 ini terdiri dari :

  • POS Ujian SD/MI (lampiran 1 )
  • POS Ujian SMP/MTs (lampiran 2)
  • POS Ujian SMA/MA (lampiran 3)
  • POS Ujian SMK (lampiran 4)
  • POS Ujian SDLB (lampiran 5)
  • POS Ujian SMPLB (lampiran 6)
  • POS Ujian SMALB (lampiran 7)

12 March, 2009

Maret 2009, Dana Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair

Tunjangan profesi guru belum bisa cair awal Maret 2009. Pasalnya, surat keputusan yang diterbitkan ulang oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga saat ini belum turun meski telah ditandatangani 23 Februari 2009.

Cairnya tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2009, tergantung dari turunnya surat keputusan (SK) penerima yang diterbitkan ulang oleh Depdiknas. SK diterbitkan ulang oleh Depdiknas terkait adanya perubahan atau kesalahan data seperti salah nama, rekening, atau gaji pokok. 

Tunjangan itu diprediksikan cair awal Maret 2009. Pasalnya ketika dikonfirmasi pada 16 Februari 2009, pihak Depdiknas mengatakan SK dapat diambil minggu keempat Februari. 

Tapi sampai sekarang SK belum juga turun ke provinsi sehingga tidak bisa dipastikan kapan tunjangan itu akan cair.

Apabila SK turun pada minggu kedua Maret ini, kemungkinan tunjangan tersebut sampai ke rekening guru pada April. Namun, perhitungannya adalah satu kali gaji pokok sebelumnya.

Kalau gaji pokok ternyata memang salah, kabupaten/kota pun tidak sanggup untuk memperbarui data dalam satu minggu. Jadi nanti mereka bisa menikmati tunjangan sesuai dengan gaji pokok baru pada triwulan kedua.

Sumber Pikiran Rakyat.


Di Jatim, Pendidikan Anti KKN Jadi kurikulum

Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menjadi lembaga pemerintahan daerah pertama di Indonesia yang mulai menerapkan pendidikan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kurikulum pendidikan. Kurikulum tersebut akan menjadi mata pelajaran dari siswa tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/MA.



Dalam penerapan pendidikan Anti KKN menjadi kurikulum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta dukungan pada pemerintan kabupaten/kota. Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan bidang studi tersebut pada semua lembaga pendidikan di wilayahnya.
Tujuan yang hendak dicapai dalam pedidikan Anti KKN di sekolah adalah untuk menanamkan nilai-nilai dan sikap hidup Anti KKN kepada warga sekolah, menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti KKN dan mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KKN.

Setelah dilaunching, kurikulum ini langsung diterapkan pada semua lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan tingkat SD sampai SLTA. Setelah diterapkan dalam beberapa waktu, penerapan kurikulum ini nantinya akan dievaluasi baik pada kajian keilmuannya metode pengajarannya, maupun manfaat yang didapat siswa sebagai anak didik.

Evaluasi juga dilakukan untuk mengindentifikasi dan mengkompilasi jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN di setiap jenjang, menilai peningkatan jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN dari waktu ke waktu, mengidentifikasi pola integritas pendidikan Anti KKN yang dilaksanakan di setiap sekolah dan menilai efektivitas dukungan dari intansi terkait, dunia usaha, Ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan pendidikan Anti KKN di sekolah.