Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 15 tahun 2009 tentang Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 pasal 16, BSNP menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009. Untuk memenuhi tersebut BSNP bekerja sama dengan Direktorat terkait dilingkungan Departemen Nasional dan Departemen Agama menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008/2009.
Prosedur Operasi Standar (POS), memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan ujian, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.
POS Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 ini terdiri dari :
- POS Ujian SD/MI (lampiran 1 )
- POS Ujian SMP/MTs (lampiran 2)
- POS Ujian SMA/MA (lampiran 3)
- POS Ujian SMK (lampiran 4)
- POS Ujian SDLB (lampiran 5)
- POS Ujian SMPLB (lampiran 6)
- POS Ujian SMALB (lampiran 7)
No comments:
Post a Comment