Pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S1 dan D4.
Kedua, guru yang sudah golongan 4/c dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi.
Ketiga, guru yang sudah bergelar S2 dan minimal sudah 4/b dapat mengikuti uji sertifikasi.
Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya.
Sumber:Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim Senin, 02 Maret 2009
No comments:
Post a Comment