Tunjangan profesi guru belum bisa cair awal Maret 2009. Pasalnya, surat keputusan yang diterbitkan ulang oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga saat ini belum turun meski telah ditandatangani 23 Februari 2009.
Cairnya tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2009, tergantung dari turunnya surat keputusan (SK) penerima yang diterbitkan ulang oleh Depdiknas. SK diterbitkan ulang oleh Depdiknas terkait adanya perubahan atau kesalahan data seperti salah nama, rekening, atau gaji pokok.
Tunjangan itu diprediksikan cair awal Maret 2009. Pasalnya ketika dikonfirmasi pada 16 Februari 2009, pihak Depdiknas mengatakan SK dapat diambil minggu keempat Februari.
Tapi sampai sekarang SK belum juga turun ke provinsi sehingga tidak bisa dipastikan kapan tunjangan itu akan cair.
Apabila SK turun pada minggu kedua Maret ini, kemungkinan tunjangan tersebut sampai ke rekening guru pada April. Namun, perhitungannya adalah satu kali gaji pokok sebelumnya.
Kalau gaji pokok ternyata memang salah, kabupaten/kota pun tidak sanggup untuk memperbarui data dalam satu minggu. Jadi nanti mereka bisa menikmati tunjangan sesuai dengan gaji pokok baru pada triwulan kedua.
Cairnya tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2009, tergantung dari turunnya surat keputusan (SK) penerima yang diterbitkan ulang oleh Depdiknas. SK diterbitkan ulang oleh Depdiknas terkait adanya perubahan atau kesalahan data seperti salah nama, rekening, atau gaji pokok.
Tunjangan itu diprediksikan cair awal Maret 2009. Pasalnya ketika dikonfirmasi pada 16 Februari 2009, pihak Depdiknas mengatakan SK dapat diambil minggu keempat Februari.
Tapi sampai sekarang SK belum juga turun ke provinsi sehingga tidak bisa dipastikan kapan tunjangan itu akan cair.
Apabila SK turun pada minggu kedua Maret ini, kemungkinan tunjangan tersebut sampai ke rekening guru pada April. Namun, perhitungannya adalah satu kali gaji pokok sebelumnya.
Kalau gaji pokok ternyata memang salah, kabupaten/kota pun tidak sanggup untuk memperbarui data dalam satu minggu. Jadi nanti mereka bisa menikmati tunjangan sesuai dengan gaji pokok baru pada triwulan kedua.
Sumber Pikiran Rakyat.
No comments:
Post a Comment