15 January, 2009

SURAT KEPUTUSAN TENTANG LHBPD KTSP

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR : 12/C/KEP/TU/2008

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR
PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, DAN SMA/MA/SMK/SMALB)

DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

Menimbang : a. bahwa perkembangan hasil belajar peserta didik perlu dituangkan dalam suatu bentuk Laporan Hasil Belajar;

b. bahwa sehubungan dengan butir a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB).

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);




6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

7. Keputusan Presiden Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, DAN SMA/MA/SMK/SMALB)

PERTAMA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 1994 tetap menggunakan Laporan Hasil Belajar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 840/C/KEP/PG/2002 Tanggal 21 Oktober 2002, paling lambat sampai dengan tahun pelajaran 2009/2010;

KEDUA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 2004 tetap menggunakan Laporan Hasil Belajar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 506/C/KEP/PP/2004 Tanggal 11 November 2004, paling lambat sampai dengan tahun pelajaran 2009/2010;

KETIGA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang sudah menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggunakan Laporan Hasil Belajar dengan bentuk sebagaimana terlampir;

KEEMPAT : Untuk menampung ciri daerah, setiap Pemerintah Daerah dapat mencantumkan/menambahkan lambang dari ciri khas daerah masing-masing dengan mencetak pada sampul raport;

KELIMA : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576/C/KEP/TU/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 12 Pebruari 2008

Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah,

t.t.d

Prof. Suyanto, Ph.D
NIP 130606377

No comments:

Post a Comment