02 January, 2009

PEMIKIRAN ADMINISTRASI NEGARA KLASIK


Alur pemikiran administrasi negara klasik adalah administrasi negara seperti pada awal dikembangkannya dan diterima sebagai ilmu oleh para pelopornya yaitu Woodrow Wilson, Frank Goodnow dan Leonar D.White.

Dalam alur pemikiran ini, pendapat yang dianut adalah pemisahan antara proses politik dan proses administrasi negara serta adanya dikotomi antara administrasi negara dan kebijaksanaan.  Administrasi negara bersifat netral terhadap kebijaksanaan.  Hal ini dapat dilihat karena ilmu administrasi negara lahir terutama dari ilmu politik, bahkan untuk sebagaian masih dianggap sebagai cabang ilmu politik.  Menurut Dimock (1960) pandangan administrasi negara klasik menyangkut kegiatan pemerintahan di  dalam pelaksanaan kekuasaan politiknya.

Pada alur pemikiran ini dikembangkan prinsip, fungsi, unsur dan proses administrasi negara dengan kriteria dasar efisiensi, ekonomi dan rasionalitias.  Menurut Waldo (1953) administrasi negara adalah suatu kegiatan kerja sama secara rasional, yakni rasionalitas susunan dalam hubungan kewenangan yang tersusun secara hirarkis.

Alur pemikiran ini juga dapat disebut sebagai alur pemikiran struktural formal, karena perhatian utamanya adalah pada struktur organisasi (konsep lini dan staf).

No comments:

Post a Comment