31 March, 2009

Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional Tahun 2009

Departemen Pendidikan Nasional berusaha secara kontinyu meningkatkan kemampuan profesional guru dalam pembelajaran. Salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan “Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional”. Keberhasilan guru dalam pembelajaran tercermin dari hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

A. TEMA

Tema lomba adalah “Melalui Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Kita Tingkatkan Profesionalitas Guru sebagai Agen Pembelajaran yang Kreatif dan Inovatif”.

B. TUJUAN
1. Memotivasi guru untuk lebih berkreasi dan berinovasi dalam merencanakan, melaksanakan, serta menilai proses dan hasil pembelajaran.

2. Mendorong guru untuk selalu meningkatkan kemampuan meneliti, mengkaji, mengevaluasi, mengembangkan kreativitas, dan inovasi untuk menghasilkan pembelajaran yang bermutu.

3. Menanamkan budaya, minat, bakat dan kebiasaan untuk pengembangan hasil kegiatan pengembangan profesi baik lisan maupun tulisan secara baik dan benar.

4. Menyebarluaskan berbagai pengalaman guru yang berhasil meningkatkan mutu pembelajaran, sehingga dapat dimanfaatkan dan dijadikan referensi bagi guru lainnya.

C. LINGKUP LOMBA

Sesuai dengan proses seleksi di atas, karya lomba peserta harus mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:

1. Materi Strategi pembelajaran untuk beberapa mata pelajaran pada satuan pendidikan:
    a. SD untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan IPS.
    b. SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, Matematika, dan IPS.
   c. SMA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi,
Matematika, Geografi, Sejarah, Ekonomi/Akuntansi, dan Sosiologi/Antropologi.

2. Isi
a. Kegiatan penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan proses dan/atau hasil pembelajaran.
b. Upaya nyata guru dan terbukti berhasil dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

D. ASPEK YANG DINILAI

a. Keaslian atau orisinilitas naskah lomba yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, bukan jiplakan karya orang lain.

b. Bersifat inovatif, spesifik dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, latar belakang siswa serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.

c. Naskah ditulis sesuai dengan kerangka penulisan hasil laporan penelitian, kajian, atau evaluasi. d. Hasil Pembelajaran atau kebermanfaatannya dalam meningkatkan mutu pendidikan. E.

PERSYARATAN PENULISAN NASKAH LOMBA
1. Lomba bersifat perseorangan.
2. Naskah lomba berupa hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi yang dilakukan dan disusun secara ilmiah.
3. Peserta lomba hanya diperbolehkan mengirimkan satu naskah lomba yang sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya (bila mengirimkan lebih dari satu naskah lomba dinyatakan gugur).
4. Surat pernyataan penulis, bahwa naskah lomba tersebut asli hasil karya sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di dalam maupun di luar Departemen Pendidikan Nasional yang diketahui oleh kepala sekolah.
5. Jumlah halaman sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) halaman kertas berukuran A4, tidak termasuk bagian awal dan lampiran-lampiran.
6. Diketik 2 (dua) spasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar.
7. Naskah lomba dijilid dan diberi sampul dengan ketentuan:
    a. Warna merah untuk guru SD;
    b. Warna biru untuk guru SMP;
    c. Warna abu-abu muda untuk guru SMA;

Untuk panduan selengkapnya silahkan anda klik disini 



29 March, 2009

Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2008/2009


Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 15 tahun 2009 tentang Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 pasal 16, BSNP menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009.  Untuk memenuhi tersebut BSNP bekerja sama dengan Direktorat terkait dilingkungan Departemen Nasional dan Departemen Agama menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008/2009.

Prosedur Operasi Standar (POS), memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan ujian, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.

POS Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2008/2009 ini terdiri dari :

  • POS Ujian SD/MI (lampiran 1 )
  • POS Ujian SMP/MTs (lampiran 2)
  • POS Ujian SMA/MA (lampiran 3)
  • POS Ujian SMK (lampiran 4)
  • POS Ujian SDLB (lampiran 5)
  • POS Ujian SMPLB (lampiran 6)
  • POS Ujian SMALB (lampiran 7)

12 March, 2009

Maret 2009, Dana Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair

Tunjangan profesi guru belum bisa cair awal Maret 2009. Pasalnya, surat keputusan yang diterbitkan ulang oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga saat ini belum turun meski telah ditandatangani 23 Februari 2009.

Cairnya tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2009, tergantung dari turunnya surat keputusan (SK) penerima yang diterbitkan ulang oleh Depdiknas. SK diterbitkan ulang oleh Depdiknas terkait adanya perubahan atau kesalahan data seperti salah nama, rekening, atau gaji pokok. 

Tunjangan itu diprediksikan cair awal Maret 2009. Pasalnya ketika dikonfirmasi pada 16 Februari 2009, pihak Depdiknas mengatakan SK dapat diambil minggu keempat Februari. 

Tapi sampai sekarang SK belum juga turun ke provinsi sehingga tidak bisa dipastikan kapan tunjangan itu akan cair.

Apabila SK turun pada minggu kedua Maret ini, kemungkinan tunjangan tersebut sampai ke rekening guru pada April. Namun, perhitungannya adalah satu kali gaji pokok sebelumnya.

Kalau gaji pokok ternyata memang salah, kabupaten/kota pun tidak sanggup untuk memperbarui data dalam satu minggu. Jadi nanti mereka bisa menikmati tunjangan sesuai dengan gaji pokok baru pada triwulan kedua.

Sumber Pikiran Rakyat.


Di Jatim, Pendidikan Anti KKN Jadi kurikulum

Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menjadi lembaga pemerintahan daerah pertama di Indonesia yang mulai menerapkan pendidikan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kurikulum pendidikan. Kurikulum tersebut akan menjadi mata pelajaran dari siswa tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/MA.



Dalam penerapan pendidikan Anti KKN menjadi kurikulum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta dukungan pada pemerintan kabupaten/kota. Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan bidang studi tersebut pada semua lembaga pendidikan di wilayahnya.
Tujuan yang hendak dicapai dalam pedidikan Anti KKN di sekolah adalah untuk menanamkan nilai-nilai dan sikap hidup Anti KKN kepada warga sekolah, menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti KKN dan mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KKN.

Setelah dilaunching, kurikulum ini langsung diterapkan pada semua lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan tingkat SD sampai SLTA. Setelah diterapkan dalam beberapa waktu, penerapan kurikulum ini nantinya akan dievaluasi baik pada kajian keilmuannya metode pengajarannya, maupun manfaat yang didapat siswa sebagai anak didik.

Evaluasi juga dilakukan untuk mengindentifikasi dan mengkompilasi jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN di setiap jenjang, menilai peningkatan jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN dari waktu ke waktu, mengidentifikasi pola integritas pendidikan Anti KKN yang dilaksanakan di setiap sekolah dan menilai efektivitas dukungan dari intansi terkait, dunia usaha, Ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan pendidikan Anti KKN di sekolah.


05 March, 2009

PENDIDIKAN PROFESI GURU DIBUKA SEPTEMBER 2009

Pendidikan profesi guru bagi sarjana pendidikan dan nonpendidikan mulai dibuka September 2009. Pendaftaran calon guru yang hendak ikut pendidikan profesi ini dibatasi 40.000-50.000 orang yang ditetapkan pemerintah kota/kabupaten.

"Pelaksanaannya tinggal menunggu keputusan Menteri Pendidikan Nasional soal penetapan perguruan tinggi yang boleh menyelenggarakan pendidikan profesi guru. Untuk mengantisipasi kebutuhan guru baru karena banyak guru yang akan pensiun, pendidikan profesi guru siap dilaksanakan September nanti. Tetapi jumlah calon guru yang ikut dibatasi dan diseleksi, sesuai kuota yang disediakan pemerintah pusat dan daerah," kata Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dalam acara peresmian Putera Sampoerna School of Education di Jakarta, Selasa (3/3).

 
Fasli menjelaskan pendidikan profesi guru ini untuk menghasilkan guru-guru profesional dan berkualitas yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Pendidikan profesi guru TK/SD dilaksanakan selama enam bulan, sedangkan untuk pendidikan profesi guru untuk mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK selama satu tahun.

 
Adanya guru profesional ini diharapkan bisa membawa perubahan dalam pembelajaran di kelas. sebagai konsekuensinya, pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS setiap bulan bagi guru negeri dan swasta.

Fasli menyebutkan pada tahun 2008 pemerintah mengaloaksikan tunjangan profesi bagi guru yang sudah memeliki sertifikat pendidik senilai Rp 2,9 triliun. Pada 2014, jumlahnya meningkat hingga Rp 76 triliun.

S Gopinathan, Konsultan Senior Putera Sampoerna School of Education, mengatakan guru yang berkualitas bisa mendorong siswa untuk bisa berprestasi baik. Pemerintah perlu bertanggung jawab untuk investasi pendidikan guru yang berkesinambungan demi terciptanya mutu pendidikan nasional yang diinginkan.

Sumber : Kompas



04 March, 2009

SERTIFIKASI GURU DEPAG TAHUN 2009

Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008.

Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009.

Data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 di madrasah pada 2006, urainya, mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang.


Dari daftar itu ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S-1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.

Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp200 ribu per orang untuk guru non S-1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp250 ribu.

Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S-1, pada 2009 naik menjadi Rp300 ribu per orang per bulan dari Rp250 ribu pada 2008.

Pada tahun 2009, total pagu definitif Depag sebesar Rp26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp3,38 triliun.

Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan.

Selain itu, Rp7,29 triliun untuk program Wajar Diknas sembilan tahun dan Rp3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp2,7 triliun dikelola Depag pusat.




SERTIFIKASI GURU TAHUN 2009

Persyaratan sertifikasi guru di Jatim pada tahun 2009 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim sertifikasi dari pusat. Rektor Unesa, Prof DR Haris Supratno, di Kampus Unesa Ketintang Surabaya, Senin (2/3) mengatakan, perubahan persyaratan sertifikasi itu meliputi empat hal.

Pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S1 dan D4.

Kedua, guru yang sudah golongan 4/c dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi.

Ketiga, guru yang sudah bergelar S2 dan minimal sudah 4/b dapat mengikuti uji sertifikasi.

Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya.

Sumber:Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim Senin, 02 Maret 2009