18 February, 2009

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2008 ini terdiri dari :

(1). Bab I Ketentuan Umum : Pasal 1

(2). Bab II Kompetensi dan Sertifikasi  : Pasal 2 - 14 pasal

(3). Bab III Hak yang terdiri dari : Pasal 15 - 51

(4). Bab IV Beban kerja : Pasal 52 - 54

(5). Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas : pasal 55 - 57

(6). Bab VI Pengangkatan,Penempatan,dan Pemindahan : Pasal 58 - 62

(7). Bab VII Sanksi : Pasal 63 - 64

(8). Bab VII Ketentuan Peralihan  : Pasal 65 - 67

(9). Bab VIII Penutup : Pasal 68

Sedangkan buat rekan-rekan guru yang butuh informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008  tentang guru,  dapat men-downloadnya disini.




BEBAN KERJA GURU


Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

Jam Kerja

Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

Uraian Tugas Guru


1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
• Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
• Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
• Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.

b. Kegiatan tatap muka
• Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
• Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
• Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.

c. Membuat resume proses tatap muka
• Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
• Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
• Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.

3 Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan

hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.

a. Penilaian dengan tes.
• Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
• Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
• Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
• Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.

b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
• Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
• Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
• Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.

c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
• Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,
• Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
• Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.

4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik


Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
• Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,

b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
• Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
• Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,

• Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
• Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
• Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.

c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
• Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
• Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
• Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
• Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
• Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka

5 Melaksanakan Tugas Tambahan

Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.

a. Tugas tambahan struktural
• Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
b. Tugas tambahan khusus

• Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.



Sumber :

Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru, 2008, Penerbit Dirjen PMPTK Depdiknas





Beban Kerja Guru 24 Jam

Mengapa Harus Contextual Teaching and Learning (CTL)




Pendekatan kontekstual sudah lama dikembangkan oleh John Dewey pada tahun 1916,yaitu sebagai filosofi belajar yang menekankan pada pengembangan minat dan pengalaman siswa. Kontekstual (Contextual Teaching and Learning) dikembangkan oleh The Washington State Consortium for Contextual Teaching and Learning, yang bergerak dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat. Salah satu kegiatannya adalah melatih dan memberi kesempatan kepada guru-guru dari enam propinsi di Indonesia untuk belajar pendekatan kontekstual di Amerika Serikat melalui Direktorat PLP Depdiknas.
Pendekatan kontekstual lahir karena kesadaran bahwa kelas-kelas di Indonesia tidak produktif. Sehari-hari kelas-kelas di sekolah diisi dengan “pemaksaan” terhadap siswa untuk belajar dengan cara menerima dan menghapal. Harus segera ada pilihan strategi pembelajaran yang lebih berpihak dan memberdayakan siswa.
Adapun yang melandasi pengembangan pendekatan kontekstual adalah konstruktivisme, yaitu filosofi belajar yang menekankan bahwa belajar tidak hanya sekedar menghapal. Siswa harus mengkonstruksikan pengetahuan di benak mereka sendiri. Bahwa pengetahuan tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi fakta atau proposisi yang terpisah, tetapi mencerminkan keterampilan yang dapat diterapkan. Konstruktivisme berakar pada filsafat pragmatisme yang digagas oleh John Dewey pada awal abad 20 yang lalu.
Ada kecenderungan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan sekedar mengetahuinya. Sebab, pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Inilah yang terjadi pada kelas-kelas di sekolah Indonesia dewasa ini. Hal ini terjadi karena masih tertanam pemikiran bahwa pengetahuan dipandang sebagai perangkat fakta-fakta yang harus dihapal, kelas berfokus pada guru sebagai sumber utama pengetahuan, akibatnya ceramah merupakan pilihan utama strategi mengajar. 
Karena itu, diperlukan :
(1) sebuah pendekatan belajar yang lebih memberdayakan siswa
(2) kesadaran bahwa pengetahuan bukanlah seperangkat fakta dan konsep yang siap diterima, melainkan sesuatu yang harus dikonstruksi sendiri oleh siswa
(3) kesadaran pada diri siswa tentang pengertian makna belajar bagi mereka, apa manfaatnya, bagaimana mencapainya, dan apa yang mereka pelajari adalah berguna bagi hidupnya.
(4) posisi guru yang lebih berperan pada urusan strategi bagaimana belajar daripada pemberi informasi.


02 February, 2009

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, khususnya Bidang Pendidikan melalui kegiatan prioritas pada 3 Fokus Pembangunan Pendidikan Tahun 2009, yaitu:

Fokus 1:
Pemantapan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang berkualitas khususnya bagi daerah yang kinerja pendidikannya masih tertinggal.
1. Melanjutkan Penyediaan BOS SD dan SMP
2. Penyediaan Beasiswa bagi Siswa Miskin Jenjang SD dan SMP
3. Penyediaan Peralatan Laboratorium SMP
4. Pembangunan Laboratorium IPA dan Perpustakaan SMP
5. Pembangunan Pusat Sumber Belajar SMP
6. Pembangunan USB dan RKB SMP
7. Pembangunan Perpustakaan dan Pusat Sumber Belajar SD
8. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMP
9. Penyediaan Buku Pelajaran SD dan SMP
10.Pembelian Hak Cipta Buku Teks Sekolah
11.Pembangunan SD-SMP Satu Atap
12.Perluasan Akses dan Mutu TK (Subsidi TK-SD Satu Atap)
13.Penyelenggaraan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) SD
14.Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) SMP
15.Akreditasi Sekolah Jenjang SD dan SMP
16.Penyelenggaraan Paket A Setara SD dan Paket B Setara SMP
17.Penyelenggaran Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus



Fokus 2:
Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah, tinggi, dan non-formal

1. Beasiswa untuk Siswa Miskin SMA dan SMK
2. Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA dan SMK
3. Penyediaan Beasiswa Mahasiswa Miskin
4. Bantuan khusus mhs untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM
5. Penyediaan Beasiswa Prestasi
6. Bantuan Pendidikan Daerah Konflik dan Bencana
7. Peningkatan Jardiknas
8. Pembangunan USB SMA dan SMK
9. Pembangunan RKB SMA dan SMK
10. Pembangunan Perpustakaan, Laboratorium, dan Workshop SMA dan SMK
11. Pembangunan Pusat Sumber Belajar SMA dan SMK
12. Penambahan Rintisan SMA SBI dan SMK SBI
13. Rehabilitasi Ruang Kelas SMA dan SMK
14. Pengadaan Peralatan Laboratorium PT
15. Pembangunan Gedung dan Laboratorium Baru PT
16. Pendirian Politeknik Baru
17. Peningkatan Kapasitas Politeknik Negeri dan Politeknik Binaan Pemda
18. Block Grant Penulisan Buku Teks Mata Kuliah
19. Pembelian Hak Cipta Buku Teks Perguruan Tinggi
20. Akreditasi Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah
21. Penyelenggaraan UN Jenjang Pendidikan Menengah
22. Penyelenggaraan OSN, OOSN, FSN, & Olimpiade Internasional
23. Pengembangan Rumah Sakit Pendidikan
24. Hibah Kompetisi Penelitian (Research Award)
25. Perintisan Jurnal Domestik Terakreditasi Menjadi Jurnal Internasional
26. Akreditasi Program Studi Program Studi (S1, Diploma, Pascasarjana, Profesi)
27. Peningkatan Kapasitas dan Mutu Program Pascasarjana Berakreditasi A dan B
28. Penugasan khusus Sesuai Prioritas Nasional kepada 6 PT Kelas Dunia (UGM, UI, ITB, UNDP, UNAIR, IPB)
29. Pemeriksaan dan Pengawasan
30. Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara
31. Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Fungsional
32. Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Paket C)
33. Penyelenggaraan Kursus Kecakapan Hidup dan Magang
34. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Pembangunan Lembaga PAUD dan Penyediaan Bahan Ajar dan Alat Permainan
Edukasi
35. Penyediaan Bantuan Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca di Daerah

Fokus 3:
Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik

1. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Pendidikan Menengah Non PNS
2. Tunjangan Guru Pendidikan Dasar
3. Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Menengah
4. Percepatan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Pendidikan Dasar
5. Percepatan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Pendidikan Menengah
6. Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru melalui KKG dan MGMP
7. Pendidikan S1 PGSD berasrama dan guru IPA-Matematika calon Guru Daerah Terpencil melalui Kemitraan antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Pemda
8. Sertifikasi untuk guru dalam jabatan melalui sistem portofolio
9. Sertifikasi melalui sistem PLPG untuk guru dalam jabatan
10. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Pendidikan Dasar Non PNS
11. Guru Bantu
12. Tunjangan Profesi Dosen
13. Peningkatan Kualifikasi Akademik

14. Peningkatan Kualifikasi Akademik Luar Negeri

sumber: Biro PKLN Depdiknas