05 March, 2009

PENDIDIKAN PROFESI GURU DIBUKA SEPTEMBER 2009

Pendidikan profesi guru bagi sarjana pendidikan dan nonpendidikan mulai dibuka September 2009. Pendaftaran calon guru yang hendak ikut pendidikan profesi ini dibatasi 40.000-50.000 orang yang ditetapkan pemerintah kota/kabupaten.

"Pelaksanaannya tinggal menunggu keputusan Menteri Pendidikan Nasional soal penetapan perguruan tinggi yang boleh menyelenggarakan pendidikan profesi guru. Untuk mengantisipasi kebutuhan guru baru karena banyak guru yang akan pensiun, pendidikan profesi guru siap dilaksanakan September nanti. Tetapi jumlah calon guru yang ikut dibatasi dan diseleksi, sesuai kuota yang disediakan pemerintah pusat dan daerah," kata Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dalam acara peresmian Putera Sampoerna School of Education di Jakarta, Selasa (3/3).

 
Fasli menjelaskan pendidikan profesi guru ini untuk menghasilkan guru-guru profesional dan berkualitas yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Pendidikan profesi guru TK/SD dilaksanakan selama enam bulan, sedangkan untuk pendidikan profesi guru untuk mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK selama satu tahun.

 
Adanya guru profesional ini diharapkan bisa membawa perubahan dalam pembelajaran di kelas. sebagai konsekuensinya, pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS setiap bulan bagi guru negeri dan swasta.

Fasli menyebutkan pada tahun 2008 pemerintah mengaloaksikan tunjangan profesi bagi guru yang sudah memeliki sertifikat pendidik senilai Rp 2,9 triliun. Pada 2014, jumlahnya meningkat hingga Rp 76 triliun.

S Gopinathan, Konsultan Senior Putera Sampoerna School of Education, mengatakan guru yang berkualitas bisa mendorong siswa untuk bisa berprestasi baik. Pemerintah perlu bertanggung jawab untuk investasi pendidikan guru yang berkesinambungan demi terciptanya mutu pendidikan nasional yang diinginkan.

Sumber : Kompas



04 March, 2009

SERTIFIKASI GURU DEPAG TAHUN 2009

Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008.

Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009.

Data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 di madrasah pada 2006, urainya, mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang.


Dari daftar itu ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S-1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.

Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp200 ribu per orang untuk guru non S-1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp250 ribu.

Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S-1, pada 2009 naik menjadi Rp300 ribu per orang per bulan dari Rp250 ribu pada 2008.

Pada tahun 2009, total pagu definitif Depag sebesar Rp26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp3,38 triliun.

Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan.

Selain itu, Rp7,29 triliun untuk program Wajar Diknas sembilan tahun dan Rp3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp2,7 triliun dikelola Depag pusat.




SERTIFIKASI GURU TAHUN 2009

Persyaratan sertifikasi guru di Jatim pada tahun 2009 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim sertifikasi dari pusat. Rektor Unesa, Prof DR Haris Supratno, di Kampus Unesa Ketintang Surabaya, Senin (2/3) mengatakan, perubahan persyaratan sertifikasi itu meliputi empat hal.

Pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S1 dan D4.

Kedua, guru yang sudah golongan 4/c dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi.

Ketiga, guru yang sudah bergelar S2 dan minimal sudah 4/b dapat mengikuti uji sertifikasi.

Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya.

Sumber:Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim Senin, 02 Maret 2009


18 February, 2009

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2008 ini terdiri dari :

(1). Bab I Ketentuan Umum : Pasal 1

(2). Bab II Kompetensi dan Sertifikasi  : Pasal 2 - 14 pasal

(3). Bab III Hak yang terdiri dari : Pasal 15 - 51

(4). Bab IV Beban kerja : Pasal 52 - 54

(5). Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas : pasal 55 - 57

(6). Bab VI Pengangkatan,Penempatan,dan Pemindahan : Pasal 58 - 62

(7). Bab VII Sanksi : Pasal 63 - 64

(8). Bab VII Ketentuan Peralihan  : Pasal 65 - 67

(9). Bab VIII Penutup : Pasal 68

Sedangkan buat rekan-rekan guru yang butuh informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008  tentang guru,  dapat men-downloadnya disini.




BEBAN KERJA GURU


Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

Jam Kerja

Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

Uraian Tugas Guru


1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
• Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
• Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
• Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.

b. Kegiatan tatap muka
• Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
• Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
• Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.

c. Membuat resume proses tatap muka
• Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
• Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
• Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.

3 Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan

hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.

a. Penilaian dengan tes.
• Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
• Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
• Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
• Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.

b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
• Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
• Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
• Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.

c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
• Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,
• Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
• Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.

4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik


Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
• Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,

b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
• Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
• Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,

• Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
• Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
• Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.

c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
• Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
• Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
• Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
• Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
• Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka

5 Melaksanakan Tugas Tambahan

Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.

a. Tugas tambahan struktural
• Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
b. Tugas tambahan khusus

• Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.



Sumber :

Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru, 2008, Penerbit Dirjen PMPTK Depdiknas





Beban Kerja Guru 24 Jam