30 January, 2009

Ijazah Cetak Lebih Cepat

Ini kabar baik bagi siswa yang sekarang sedang mengenyam pendidikan di bangku SMP,SMA, dan SMK yang sebentar lagi akan menghadapi Ujian Nasional tahun 2009.
Blangko ijazah mulai 2009 ini tak lagi dicetak oleh Dedpdiknas. Untuk kelulusan siswa SD hingga SMA/SMK, pengadaan blangko ijazah dilakukan oleh Diknas Jatim. Perubahan teknis pengadaan ijazah itu bakal mempersingkat waktu tunggu penyerahan ijazah kepada lulusan. Para lulusan pun bisa secepatnya menggunakan tanda lulus itu untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan studi.

Dengan perubahan itu, seminggu setelah pengumuman kelulusan, lulusan sudah terima ijazah. Sehingga mereka bisa segera menggunakannya untuk kuliah atau melamar pekerjaan, tenggang waktu penerimaan ijazah yang singkat sangat membantu. Misalnya, untuk pendaftaran akademi militer atau kepolisian. Juga untuk pendaftaran sekolah profesi misalnya STAN atau akademi pemerintahan. Mereka tak lagi harus direpotkan dengan mencari surat keterangan lulus ke sekolah dan diknas. Biasanya pendaftaran sekolah-sekolah itu mepet dengan kelulusan.

Blangko ijazah kosong dikirimkan ke sekolah seiring dengan pengumuman kelulusan. Dalam waktu seminggu, sekolah punya waktu menulis nama dalam ijazah. Sehingga ijazah pun bisa cepat dibagi. Pembagiannya pun lebih mudah karena lulusan masih ada di sekolah. "Kalau lebih dari seminggu, biasanya lulusan sudah menyebar. Itu bakal merepotkan sekolah juga lulusan, tahun sebelumnya, ijazah dicetak oleh Depdiknas. Sehingga daerah harus menunggu lama. Karena harus transit dulu di Diknas Jatim untuk dihitung dan dinomori.


29 January, 2009

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

A. Kompetensi Kepribadian

1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :

• Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi  
• Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.  
• Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  
• Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.  

2. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:

• Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.  
• Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  

3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:  

• Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan Proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi  
• Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  

4. Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:

• Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi.  
• Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi  
• Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  

5. Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:  

• Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif 
• Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah  

B. Kompetensi Manajerial

1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:

• Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan operariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,  
• Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik  
• Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.  
• Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.  
• Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.  
• Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, da proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.  
• Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip - prinsip penyusunan proposal yang baik.  

2.Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:  

• Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.  
• Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.  
• Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.  
• Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan  
• Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik  
• Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.  
• Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan  

3. memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:  

• Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.  
• Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah  
• Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan  
• Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah  
• Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing  
• Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya  
• Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah  
• Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat  
• Mampu menerapkan manajemen konflik  

4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:  

• Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah  
• Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah 
• Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf  
• Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah  
• Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah  

5. Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:  
• Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah  
• Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
• Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah  
• Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.  
• Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah  

6.Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:

• Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  
• Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  
• Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  

7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:

• Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah  
• Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.  
• Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa  
• Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan  
• Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa  
• Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa  
• Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi  

8.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:  

• Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.  
• Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.  
• Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik  
• Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan  
• Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan  
• Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran  
• Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan  
• Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran  
• Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester  
• Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester  
• Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.  

9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:

• Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.  
• Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.  
• Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi  
• Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku  

10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:

• Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku  
• Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik,
kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat  
• Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya  
• Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik  

11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
• Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa  
• Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa  
• Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan  
• Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan  
• Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa  
• Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa  

12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:  

• Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak  
• Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah  
• Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah  

13.Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:  

• Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah  
• Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah  
• Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima  

14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:

• Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi  
• Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan  
• Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah  
• Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah  

15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan
pembelajaran dan manajemen sekolah:  

• Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah  
• Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran  

16.Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:

• Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah  
• Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel  
• Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan  
• Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya  

17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:  

• Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah  
• Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah  

C. Kompetensi Supervisi

1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:

• Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru  
• Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat  
• Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.  

2.Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:

• Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.  
• Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai  
• Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi 
 

D. Kompetensi Sosial

1.Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:

• Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah  
• Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah 
  • Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah  
• Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah  

2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:

• Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah  
• Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan  
• Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya  
• Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah  

3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:  

• Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)  
• Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)  
• Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan  
• Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah  
• Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain  
• Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,  



26 January, 2009

BANK SOAL UNAS


Ujian nasional tahun 2009 akan segera digelar. Bagi siswa yang duduk dibangku SMA Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2009 sudah dapat dipastikan akan digelar selama 5 hari mulai tanggal 20 April sampai dengan 24 April 2009.

Untuk membantu mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional tersebut tentunya siswa  SMA saat ini sangat membutuhkan arsip soal ujian nasional.  Oleh karena itu di bawah ini kami berikan arsip soal ujian nasional SMA khusus mata pelajaran fisika.  Mudah-mudahan dengan arsip soal ini siswa SMA dapat mempersiapkan materi ujian nasional fisika lebih baik lagi.

Untuk download arsip soal Ujian nasional mata pelajaran fisika SMA silahkan klik disini.

Sedangkan jika anda mengalami kesulitan mempelajari materi Ujian Nasional  mata pelajaran fisika SMA, Anda dapat  klik disini.

POS Ujian Nasional tahun 2009


Pelaksanaan Ujian Nasional SMP, SMA, dan SMK tahun 2009 sebentar lagi akan segera digelar. Untuk menghadapi ujian nasional itu tentunya siswa yang duduk di bangku SMP, SMA, dan SMK saat ini pasti berjuang keras.  Untuk itu guna membantu kalian berikut ini kami berikan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2009.

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2009 ini diterbitkan oleh Badan Standar nasional Pendidikan nomor 1512/BSNP/XII/2008.



POS UJIAN NASIONAL TAHUN 2009

TEKNIK MENGANALISIS HASIL BELAJAR


A.  Analisis dan Teori

Skor yang diperoleh dari suatu pengukuran hasil belajar dapat diinterpretasi dengan berbagai cara, tergantung pada acuan yang digunakan.  Interpretasi skor hasil belajar siswa merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh guru.  Interpretasi ini menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan dan landasan untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya.  Pengambilan keputusan dan landasan perbaikan ini sebaiknya didasarkan pada acuan tertentu.  Setidaknya, terdapat tiga acuan dalam penilaian pendidikan.

1.  Acuan Normatif

Acuan normatif dirujuk untuk mempertimbangkan informasi seorang siswa yang dibandingkan dengan kelompok siswa yang setara.  Jelasnya, acuan normatif ini bertujuan untuk menentukan posisi siswa dalam kelasnya.

2.  Acuan Kriteria

Acuan kriteria dirujuk untuk membandingkan informasi mengenai seorang siswa berdasarkan suatu kriteria tertentu yang diharapkan.  Jelasnya, acuan kriteria ini bertujuan untuk mengetahui taraf pencapaian siswa, bukan memposisikan dari hasil perbandingan dengan siswa lain.

3.  Acuan diri

Acuan diri dirujuk untuk membandingkan informasi mengenai seorang siswa dengan informasi lain mengenai siswa itu sendiri.  Jelasnya acuan diri ini bertujuan untuk mengetahui kecakapan tertentu dari individu siswa dalam suatu bidang tertentu.  Artinya, acuan ini lebih menekankan pada profil kecakapan siswa tertentu pada bidang tertentu.

Pemilihan acuan penilaian didasarkan pada tujuan dari penilaian itu sendiri.  Setelah mengetahui dan menentukan acuan  apa yang akan diambil, langkah selanjutnya adalah memahami aturan-aturan dalam penilaian.

Aturan Penilaian Terhadap Siswa

Terdapat dua macam aturan pokok dalam penentuan nilai, yaitu aturan dua nilai dan aturan penyimpangan.

1.  Aturan Dua Nilai

Aturan dua nilai merupakan aturan yang sederhana karena aturan ini hanya memi;liki dua nilai seperti nilai "positif" untuk informasi yang sama atau melebihi nilai acuan dan nilai "negatif" untuk informasi yang kurang dari nilai acuan.  Dengan menggunakan aturan dua nilai ini, guru dengan sangat mudah menentukan siswa mana saja yang akan mengikuti program tambahan berdasarkan nilai-nilai negatif.

Aturan ini merupakan pertimbangan yang mengacu pada kriteria, yang dapat dilihat sebagai salah satu contoh tersendiri dalam menentukan lulus tidaknya seorang siswa.  Namun, aturan ini tidak hanya berlaku untuk pertimbangan yang mengacu kriteria saja, tetapi juga dapat digunakan untuk pertimbangan berdasarkan acuan normatif dan acuan diri.  Aturan dua nilai ini sering digunakan dalam situasi dimana taraf minimum diperlukan sebelum siswa diberi kesempatan melanjutkan aktivitas belajarnya.

2.  Aturan Penyimpangan

Aturan penyimpangan memungkinkan berbagai nilai diberikan berdasarkan penyimpangan skor dari acuan.  Skala nilai yang memberi nilai berbeda kepada siswa yang memperoleh persentase jawaban benar yang berbeda merupakan salah satu contoh  skala yang menggunakan aturan penyimpangan.  Aturan penyimpangan ini didasarkan dari adanya keragaman perilaku atau dalam hal ini hasil belajar yang beragam serta mengupayakannya ke dalam satu kontinum. Dengan demikian, perbedaan individu dapat dilihat sebagai perbedaan tingkat pada suatu skala. Sebagai contoh untuk taraf penguasaan dengan skala 100% acuan penilaiannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Taraf Penguasaan                 Simbol                Kriteria

===========================================

95% - 100%                           A                         Baik sekali

90% - 94%                             B                         Baik

80% - 89%                             C                         Cukup

75% - 79%                              D                         Kurang

Kurang dari 75%                   E                         Gagal

===========================================

Untuk sampai kepada nilai, skor hasil tes yang hakikatnya masih merupakan skor mental perlu diolah terlebih dahulu sehingga dapat dikonversikan menjadi skor baku (skor standar). Terdapat dua syarat penting dalam pengolahan dan pengubahan skor mentah hasil belajar menjadi nilai standar.

a.  Pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada dua cara, yaitu :

1).  pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada acuan kriteria/patokan.  Cara ini  dikenal sebagai penilaian acuan patokan (PAP).

2).  pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada norma atau kelompok. Cara  ini dikenal sebagai penilaian acuan normatif (PAN).

b. Pengolahan dan pengubahan skor menjadi nilai dapat menggunakan berbagai macam skala, diantaranya :

1).  SKALA LIMA, yaitu standar berskala lima atau yang sering dikenal dengan penggunaan nilai huruf A, B, C, D, dan E.

2).  SKALA SEMBILAN, yaitu nilai standar berskala sembilan dimana rentang nilainya dimulai dari angka 1 sampai 9.

3).  SKALA SEBELAS, yaitu rentang penilaian dengan rentang dan 0 sampai 10.

4).  NILAI STANDAR Z

5).  NILAI STANDAR T

24 January, 2009

ANALISIS BUTIR SOAL

by lussysf 

Analisis soal dilakukan untuk mengetahui berfungsi tidaknya sebuah soal. Analisis pada umumnya dilakukan melalui dua cara, yaitu analisis kualitatif (qualitative control) dan analisis kuantitatif (quantitative control). Analisis kualitatif sering pula dinamakan sebagai validitas logis (logical validity) yang dilakukan sebelum soal digunakan. Gunanya untuk melihat berfungsi tidaknya sebuah soal. Analisis soal secara kuantitatif sering pula dinamakan sebagai validitas empiris (empirical validity) yang dilakukan untuk melihat lebih berfungsi tidaknya sebuah soal setelah soal itu diujicobakan kepada sampel yang representatif.



Salah satu tujuan dilakukannya analisis adalah untuk meningkatkan kualitas soal, yaitu apakah suatu soal (1) dapat diterima karena telah didukung oleh data statistic yang memadai, (2) diperbaiki, karena terbukti terdapat beberapa kelemahan, atau bahkan (3) tidak digunakan sama sekali karena terbukti secara empiris tidak berfungsi sama sekali.


Analisis Kualitatif.

Yaitu berupa penelaahan yang dimaksudkan untuk menganalisis soal ditinjau dari segi teknis, isi, dan editorial. Analisis secara teknis dimaksudkan sebagai penelaahan soal berdasarkan prinsip-prinsip pengukuran dan format penulisan soal. Analisis secara isi dimaksudkan sebagai penelaahan khusus yang berkaitan dengan kelayakan pengetahuan yang ditanyakan. Analisis secara editorial dimaksudkan sebagai penelaahan yang khususnya berkaitan dengan keseluruhan format dan keajegan editorial dari soal yang satu ke soal yang lainnya.



Analisis kualitatif lainnya dapat juga dikategorikan dari segi materi, konstruksi, dan bahasa. Analisis materi dimaksudkan sebagai penelaahan yang berkaitan dengan substansi keilmuan yang ditanyakan dalam soal serta tingkat kemampuan yang sesuai dengan soal. Analisis konstruksi dimaksudkan sebagai penelaahan yang umumnya berkaitan dengan teknik penulisan soal. Analisis bahasa dimaksudkan sebagai penelaahan soal yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menurut EYD.


Analisis Kuantitatif.

Digunakan untuk mengetahui sejauh mana soal dapat membedakan antara peserta tes yang kemampuannya tinggi dalam hal yang didefinisikan oleh kriteria dengan peserta tes yang kemampuannya rendah (melalui analisis statistik). 



Analisis soal secara kuantitatif menekankan pada analisis karakteristik internal tes melalui data yang diperoleh secara empiris. Karakteristik internal secara kuantitatif dimaksudkan meliputi parameter soal tingkat kesukaran, daya pembeda, dan reliabilitas. Khusus soal-soal pilihan ganda, dua tambahan parameter yaitu dilihat dari peluang untuk menebak atau menjawab soal dengan benar dan berfungsi tidaknya pilihan jawaban, yaitu penyebaran semua alternatif jawaban dari subyek-subyek yang dites.


Tingkat Kesukaran.

Ada beberapa alasan untuk menyatakan tingkat kesukaran soal. Bisa saja tingkat kesukaran soal ditentukan oleh kedalaman soal, kompleksitas, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kemampuan yang diukur oleh soal. Namun demikian, ketika kita mengkaji lebih mendalam terhadap tingkat kesukaran soal, akan sulit menentukan mengapa sebuah soal lebih sukar dibandingkan dengan soal yang lain.



Secara umum, menurut teori klasik, tingkat kesukaran dapat dinyatakan melalui beberapa cara diantaranya (1) proporsi menjawab benar, (2) skala kesukaran linear, (3) indeks Davis, dan (4) skala bivariat. Proporsi jawaban benar (p), yaitu jumlah peserta tes yang menjawab benar pada butir soal yang dianalisis dibandingkan dengan jumlah peserta tes seluruhnya merupakan tingkat kesukaran yang paling umum digunakan. 

Baca lebih lanjut...


15 January, 2009

SURAT KEPUTUSAN TENTANG LHBPD KTSP

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR : 12/C/KEP/TU/2008

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR
PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, DAN SMA/MA/SMK/SMALB)

DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

Menimbang : a. bahwa perkembangan hasil belajar peserta didik perlu dituangkan dalam suatu bentuk Laporan Hasil Belajar;

b. bahwa sehubungan dengan butir a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB).

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);




6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

7. Keputusan Presiden Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, DAN SMA/MA/SMK/SMALB)

PERTAMA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 1994 tetap menggunakan Laporan Hasil Belajar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 840/C/KEP/PG/2002 Tanggal 21 Oktober 2002, paling lambat sampai dengan tahun pelajaran 2009/2010;

KEDUA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 2004 tetap menggunakan Laporan Hasil Belajar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 506/C/KEP/PP/2004 Tanggal 11 November 2004, paling lambat sampai dengan tahun pelajaran 2009/2010;

KETIGA : Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan yang sudah menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggunakan Laporan Hasil Belajar dengan bentuk sebagaimana terlampir;

KEEMPAT : Untuk menampung ciri daerah, setiap Pemerintah Daerah dapat mencantumkan/menambahkan lambang dari ciri khas daerah masing-masing dengan mencetak pada sampul raport;

KELIMA : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576/C/KEP/TU/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 12 Pebruari 2008

Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah,

t.t.d

Prof. Suyanto, Ph.D
NIP 130606377

Petunjuk Pengisian Rapor KTSP

CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR


A. Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

1. Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.


2. Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.  


3. Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.


4. Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.


5. Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.


6. Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan LHB).


7. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.


B. Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil Belajar

1. Identitas Peserta Didik
  Cukup Jelas

2. Tabel Nilai Hasil Belajar

a. Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.  

Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.

Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 - 100. Contoh: dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.


b. Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. 
Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik. 
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.

Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1). 


c. Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. 
Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain: 
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.  
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.

Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masing-masing sekolah.



7. Lap Hasil Bel SMA,270208

Contoh Pengisian LHBPD-2008

04 January, 2009

TEORI ADMINISTRASI NEGARA



1. Teori Deskripsi-Eksplanatif

Teori deskripsi-eksplanatif memberikan penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara, baik dalam bentuk konsep, proposisi, atau hukum. Salah satu contoh adalah konsep hirarki dari organisasi formal. Konsep tersebut menjelaskan ciri umum dari organisasi formal, yaitu adalnya penjenjangan dalam struktur organisasi.  Konsep yang sederhana seperti hirarki ini bisa berkembang menjadi hirarki dalam mekanisme kerja organisasi publik, dimana seorang manajer organisasi publik kurang lengkap dijelaskan sebagai orang yang beradda dipucuk hirarki suatu organisasi dan secara eksklusif bekerja dalam struktur internal tersebut, karena disamping organisasi yang dipimpinnya, ia juga harus berhubungan dengan organisasi atau kelompok sosial/politik lain yang juga memiliki hirarki sendiri.  Dalam hal ini, manajer suatu organisasi lebih cocok dijelaskan sebagai broker yang senantiasa harus bernegosiasi menjembatani kepentingan organisasinya dengan kepentingan diluar organisasi yang ia pimpin.  Pada dasarnya teori ini menjawab dua pertanyaan dasar yaitu apa dan mengapa atau apa berhubungan dengan apa.

Pertanyaan pertama apa, menuntut jawaban deskriptif mengenai satu realitas tertentu yang dijelaskan secara abstrak ke dalam satu konsep tertentu misalnya, hirarki organisasi formal, hirarki kebutuhan; organisasi formal, konflik peranan, ketidakjelasan peranan, semangat kerja dan lain-lain. 

Pertanyaan mengapa atau berhubungan dengan apa menuntut jawaban eksplanatif atau diagnostik mengenai keterkaitan antara satu konsep abstrak tertentu dengan konsep abstrak lainnya.  Misalnya konflik peranan berhubungan dengan tipe kegiatan, apakah departemental atau koordinatif.  Artinya kegiatan yang bersifat departemental cenderung kurang menimbulkan konflik peranan diantra para pengambil keputusan dan pelaksana, dibanding jika kegiatan tersebut dilaksanakan secara koordinatif.

Hubungan satu konsep dengan konsep lain dapat lebih kompleks dari sekedar hubungan kausal antara dua variabel dapat bersifat timbal balik atau sistematik.

2.  Teori Normatif

Teori normatif bertujuan menjelaskan situasi administrasi masa mendatang secara prospektif.  Termasuk dalam teori normatif adalah utopi, misalnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila atau keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.  Teori normatif juga dapat dikembangkan dengan merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik, seperti  efisiensi, efektivitas, responsibilitas, akuntabilitas, ekonomi, semangat kerja pegawai, desentralisasi,partisipasi, inovasi, demokrasi, dan sebagainya.  Teori normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus dikembangkan atau  perlu diubah dengan menawarkan kriteria normatif tertentu.

Letak persoalan dalam teori normatif adalah bahwa kriteria normatif yang ditawarkan dalam literatur tidaklah selalu saling mendukung, tapi dalam beberapa hal dapat saling bertentangan.  Penekanan yang terlalu tinggi pada efisiensi dapat mengorbankan perataan.  Penekanan yang terlalu tinggi pada efisiensi dapat mengorbankan perataan.  Demikian pula sentralisasi diperlukan dalam rangka menjaga koordinasi, tetapi sentralisasi yang berlebihan dapat mengorbankan akuntabilitas dan inovasi.

3. Teori  Asumsi

Teori asumsi menekankan pada prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau proposisi yang hendak dibangun.

4. Teori Instrumental

Pertanyaan pokok yang dijawab dalam jenis teori adalah "bagaimana" dan "kapan".  Teori instrumental merupakan tindak lanjut (maka) dari proposisi "jika-karena".  Misalnya jika sistem administrasi berlangsung secara begini dan begitu karena ini dan itu, jika desentralisasi dapat meningkatkan efektifitas birokrasi, jika manusia dan institusinya sudah siap atau dapat disiapkan ke perubahan sistem administrasi ke arah desentralisasi yang lebih besar, maka strategi, teknik, dan alat apa yang dikembangkan untuk menunjangnya?

02 January, 2009

PEMIKIRAN ADMINISTRASI NEGARA KLASIK


Alur pemikiran administrasi negara klasik adalah administrasi negara seperti pada awal dikembangkannya dan diterima sebagai ilmu oleh para pelopornya yaitu Woodrow Wilson, Frank Goodnow dan Leonar D.White.

Dalam alur pemikiran ini, pendapat yang dianut adalah pemisahan antara proses politik dan proses administrasi negara serta adanya dikotomi antara administrasi negara dan kebijaksanaan.  Administrasi negara bersifat netral terhadap kebijaksanaan.  Hal ini dapat dilihat karena ilmu administrasi negara lahir terutama dari ilmu politik, bahkan untuk sebagaian masih dianggap sebagai cabang ilmu politik.  Menurut Dimock (1960) pandangan administrasi negara klasik menyangkut kegiatan pemerintahan di  dalam pelaksanaan kekuasaan politiknya.

Pada alur pemikiran ini dikembangkan prinsip, fungsi, unsur dan proses administrasi negara dengan kriteria dasar efisiensi, ekonomi dan rasionalitias.  Menurut Waldo (1953) administrasi negara adalah suatu kegiatan kerja sama secara rasional, yakni rasionalitas susunan dalam hubungan kewenangan yang tersusun secara hirarkis.

Alur pemikiran ini juga dapat disebut sebagai alur pemikiran struktural formal, karena perhatian utamanya adalah pada struktur organisasi (konsep lini dan staf).

PERMENDIKNAS NO.77 TAHUN 2008

 

TANTANGAN ADMINISTRASI PUBLIK DI ABAD 21

View SlideShare presentation or Upload your own. (tags: administrasi publik)

SISTEM MANAJEMEN NASIONAL DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI PUBLIK

View SlideShare presentation or Upload your own. (tags: administrasi sistem)

01 January, 2009

PEMBELAJARAN REMEDIAL

Hakikat Pembelajaran Remedial

Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.

Pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari. Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.

Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik. 

Dengan diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.

Prinsip Pembelajaran Remedial


Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:




1. Adaptif

Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik. 

2. Interaktif

Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.

3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian

Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin

Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.

5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan

Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.


Bentuk Kegiatan Remedial

Dengan memperhatikan pengertian dan prinsip pembelajaran remedial tersebut, maka pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:

1. Memberikan tambahan penjelasan atau contoh

Peserta didik kadang-kadang mengalami kesulitan memahami penyampaian materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang disajikan hanya sekali, apalagi kurang ilustrasi dan contoh. Pemberian tambahan ilustrasi, contoh dan bukan contoh untuk pembelajaran konsep misalnya akan membantu pembentukan konsep pada diri peserta didik.

2. Menggunakan strategi pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya

Penggunaan alternatif berbagai strategi pembelajaran akan memungkinkan peserta didik dapat mengatasi masalah pembelajaran yang dihadapi.

3. Mengkaji ulang pembelajaran yang lalu.

Penerapan prinsip pengulangan dalam pembelajaran akan membantu peserta didik menangkap pesan pembelajaran. Pengulangan dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan media yang sama atau metode dan media yang berbeda.

4. Menggunakan berbagai jenis media

Penggunaan berbagai jenis media dapat menarik perhatian peserta didik. Perhatian memegang peranan penting dalam proses pembelajaran. Semakin memperhatikan, hasil belajar akan lebih baik. Namun peserta didik seringkali mengalami kesulitan untuk memperhatikan atau berkonsentrasi dalam waktu yang lama. Agar perhatian peserta didik terkonsentrasi pada materi pelajaran perlu digunakan berbagai media untuk mengendalikan perhatian peserta didik.

PEMBELAJARAN TUNTAS

Asumsi Dasar

Metode pembelajaran adalah cara untuk mempermudah peserta didik mencapai kompetensi tertentu. Hal ini berlaku baik bagi guru (dalam pemilihan metode mengajar) maupun bagi peserta didik (dalam memilih strategi belajar). Dengan demikian makin baik metode, akan makin efektif pula pencapaian tujuan belajar (Winarno Surahmad, 1982). Langkah metode pembelajaran yang dipilih memainkan peranan utama, yang berakhir pada semakin meningkatnya prestasi belajar peserta didik. 

Pembelajaran tuntas (mastery learning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar mata pelajaran tertentu. Dalam model yang paling sederhana, dikemukakan bahwa jika setiap peserta didik diberikan waktu sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai suatu tingkat penguasaan, dan jika dia menghabiskan waktu yang diperlukan, maka besar kemungkinan peserta didik akan mencapai tingkat penguasaan kompetensi. Tetapi jika peserta didik tidak diberi cukup waktu atau dia tidak dapat menggunakan waktu yang diperlukan secara penuh, maka tingkat penguasaan kompetensi peserta didik tersebut belum optimal. Block (1971) menyatakan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sebagai berikut :

   

 
Model ini menggambarkan bahwa tingkat penguasaan kompetensi (degree of learning) ditentukan oleh seberapa banyak waktu yang benar-benar digunakan (time actually spent) untuk belajar dibagi dengan waktu yang diperlukan (time needed) untuk menguasai kompetensi tertentu.

Dalam pembelajaran konvensional, bakat (aptitude) peserta didik tersebar secara normal. Jika kepada mereka diberikan pembelajaran yang sama dalam jumlah pembelajaran dan waktu yang tersedia untuk belajar, maka hasil belajar yang dicapai akan tersebar secara normal pula. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa hubungan antara bakat dan tingkat penguasaan adalah tinggi. Secara skematis konsep tentang prestasi belajar sebagai dampak pembelajaran dengan pendekatan konvensional dapat digambarkan sebagai berikut :
 
Sebaliknya, apabila bakat peserta didik tersebar secara normal, dan kepada mereka diberi kesempatan belajar yang sama untuk setiap peserta didik, tetapi diberikan perlakuan yang berbeda dalam kualitas pembelajarannya, maka besar kemungkinan bahwa peserta didik yang dapat mencapai penguasaan akan bertambah banyak. Dalam hal ini hubungan antara bakat dengan keberhasilan akan menjadi semakin kecil. 
Secara skematis konsep prestasi belajar sebagai dampak pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran tuntas, dapat digambarkan sebagai berikut :

 

Dari konsep-konsep di atas, kiranya cukup jelas bahwa harapan dari proses pembelajaran dengan pendekatan belajar tuntas adalah untuk mempertinggi rata-rata prestasi peserta didik dalam belajar dengan memberikan kualitas pembelajaran yang lebih sesuai, bantuan, serta perhatian khusus bagi peserta didik yang lambat agar menguasai standar kompetensi atau kompetensi dasar. Dari konsep tersebut, dapat dikemukakan prinsip-prinsip utama pembelalaran tuntas adalah: 

1. Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan urutan yang hirarkis, 
2. Evaluasi yang digunakan adalah penilaian acuan patokan, dan setiap kompetensi harus diberikan feedback, 
3. Pemberian pembelajaran remedial serta bimbingan yang diperlukan, 
4. Pemberian program pengayaan bagi peserta didik yang mencapai ketuntasan belajar lebih awal. (Gentile & Lalley: 2003)

Perbedaan antara Pembelajaran Tuntas dengan Pembelajaran Konvensional

Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual. Dalam hal pemberian kebebasan belajar, serta untuk mengurangi kegagalan peserta didik dalam belajar, strategi belajar tuntas menganut pendekatan individual, dalam arti meskipun kegiatan belajar ditujukan kepada sekelompok peserta didik (klasikal), tetapi mengakui dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik sedemikiah rupa, sehingga dengan penerapan pembelajaran tuntas memungkinkan berkembangnya potensi masing-masing peserta didik secara optimal. Dasar pemikiran dari belajar tuntas dengan pendekatan individual ialah adanya pengakuan terhadap perbedaan individual masing-masing peserta didik.
Untuk merealisasikan pengakuan dan pelayanan terhadap perbedaan individu, pembelajaran harus menggunakan strategi pembelajaran yang berasaskan maju berkelanjutan (continuous progress). Untuk itu, pendekatan sistem yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam teknologi pembelajaran harus benar-benar dapat diimplementasikan. Salah satu caranya adalah standar kompetensi dan kompetensi dasar harus dinyatakan secara jelas, dan pembelajaran dipecah-pecah ke dalam satuan-satuan (cremental units). Peserta didik belajar selangkah demi selangkah dan boleh mempelajari kompetensi dasar berikutnya setelah menguasai sejumlah kompetensi dasar yang ditetapkan menurut kriteria tertentu. Dalam pola ini, seorang peserta didik yang mempelajari unit satuan pembelajaran tertentu dapat berpindah ke unit satuan pembelajaran berikutnya jika peserta didik yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% dari kompetensi dasar yang ditetapkan. Sedangkan pembelajaran konvensional dalam kaitan ini diartikan sebagai pembelajaran dalam konteks klasikal yang sudah terbiasa dilakukan, sifatnya berpusat pada guru, sehingga pelaksanaannya kurang memperhatikan keseluruhan situasi belajar (non belajar tuntas).

Dengan memperhatikan uraian di atas dapat dikemukakan bahwa perbedaan antara pembelajaran tuntas dengan pembelajaran konvensional adalah bahwa pembelajaran tuntas dilakukan melalui asas-asas ketuntasan belajar, sedangkan pembelajaran konvensional pada umumnya kurang memperhatikan ketuntasan belajar khususnya ketuntasan peserta didik secara individual.


Indikator Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas

1. Metode Pembelajaran

Strategi pembelajaran tuntas sebenarnya menganut pendekatan individual, dalam arti meskipun kegiatan belajar ditujukan kepada sekelompok peserta didik (klasikal), tetapi juga mengakui dan memberikan layanan sesuai dengan perbedaan-perbedaan individual peserta didik, sehingga pembelajaran memungkinkan berkembangnya potensi masing-masing peserta didik secara optimal. 

Adapun langkah-langkahnya adalah : 
a. mengidentifikasi prasyarat (prerequisite),  
b. membuat tes untuk mengukur perkembangan dan pencapaian kompetensi, 
c. mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.

Metode pembelajaran yang sangat ditekankan dalam pembelajaran tuntas adalah pembelajaran individual, pembelajaran dengan teman atau sejawat (peer instruction), dan bekerja dalam kelompok kecil. Berbagai jenis metode (multi metode) pembelajaran harus digunakan untuk kelas atau kelompok. 

 Pembelajaran tuntas sangat mengandalkan pada pendekatan tutorial dengan sesion-sesion kelompok kecil, tutorial orang perorang, pembelajaran terprogram, buku-buku kerja, permainan dan pembelajaran berbasis komputer (Kindsvatter, 1996).

PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI

Prinsip :


Pembelajaran berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang dilakukan dengan orientasi pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga muara akhir hasil pembelajaran adalah meningkatnya kompetensi peserta didik yang dapat diukur dalam pola sikap, pengetahuan, dan keterampilannya.

Prinsip pembelajaran berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:
a. Berpusat pada peserta didik agar mencapai kompetensi yang diharapkan. Peserta didik menjadi subjek pembelajaran sehingga keterlibatan aktivitasnya dalam pembelajaran tinggi. Tugas guru adalah mendesain kegiatan pembelajaran agar tersedia ruang dan waktu bagi peserta didik belajar secara aktif dalam mencapai kompetensinya.
b. Pembelajaran terpadu agar kompetensi yang dirumuskan dalam KD dan SK tercapai secara utuh. Aspek kompetensi yang terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan terintegrasi menjadi satu kesatuan.
c. Pembelajaran dilakukan dengan sudut pandang adanya keunikan individual setiap peserta didik. Peserta didik memiliki karakteristik, potensi, dan kecepatan belajar yang beragam. Oleh karena itu dalam kelas dengan jumlah tertentu, guru perlu memberikan layanan individual agar dapat mengenal dan mengembangkan peserta didiknya.
d. Pembelajaran dilakukan secara bertahap dan terus menerus menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) sehingga mencapai ketuntasan yang ditetapkan. Peserta didik yang belum tuntas diberikan layanan remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberikan layanan pengayaan atau melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
e. Pembelajaran dihadapkan pada situasi pemecahan masalah, sehingga peserta didik menjadi pembelajar yang kritis, kreatif, dan mampu memecahkan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu guru perlu mendesain pembelajaran yang berkaitan dengan permasalahan kehidupan atau konteks kehidupan peserta didik dan lingkungan.
f. Pembelajaran dilakukan dengan multi strategi dan multimedia sehingga memberikan pengalaman belajar beragam bagi peserta didik.
g. Peran guru sebagai fasilitator, motivator, dan narasumber 

Pembelajaran kontekstual dengan pendekatan konstruktivisme dipandang sebagai salah satu strategi yang memenuhi prinsip pembelajaran berbasis kompetensi. Dengan lima strategi pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning), yaitu relating, experiencing, applying, cooperating, dan transferrini diharapkan peserta didik mampu mencapai kompetensi secara maksimal.

Tujuh konsep utama pembelajaran kontekstual, yaitu: 
a. Constructivisme 
 Belajar adalah proses aktif mengonstruksi pengetahuan dari abstraksi pengalaman alami maupun manusiawi, yang dilakukan secara pribadi dan sosial untuk mencari makna dengan memproses informasi sehingga dirasakan masuk akal sesuai dengan kerangka berpikir yang dimiliki
 Belajar berarti menyediakan kondisi agar memungkinkan peserta didik membangun sendiri pengetahuannya
 Kegiatan belajar dikemas menjadi proses mengonstruksi pengetahu-an, bukan menerima pengetahuan sehingga belajar dimulai dari apa yang diketahui peserta didik. Peserta didik menemukan ide dan pengetahuan (konsep, prinsip) baru, menerapkan ide-ide, kemudian peserta didik mencari strategi belajar yang efektif agar mencapai kompetensi dan memberikan kepuasan atas penemuannya itu.

b. Inquiry
 Siklus inkuiri: observasi dimulai dengan bertanya, mengajukan hipotesis, mengumpulkan data, dan menarik simpulan.
 Langkah-langkah inkuiri dengan merumuskan masalah, melakukan observasi, analisis data, kemudian mengomunikasikan hasilnya

c. Questioning
 Berguna bagi guru untuk: mendorong, membimbing dan menilai peserta didik; menggali informasi tentang pemahaman, perhatian, dan pengetahuan peserta didik.
 Berguna bagi peserta didik sebagai salah satu teknik dan strategi belajar.

d. Learning Community
 Dilakukan melalui pembelajaran kolaboratif
 Belajar dilakukan dalam kelompok-kelompok kecil sehingga kemampuan sosial dan komunikasi berkembang

e. Modelling
 Berguna sebagai contoh yang baik yang dapat ditiru oleh peserta didik seperti cara menggali informasi, demonstrasi, dan lain-lain.
 Pemodelan dilakukan oleh guru (sebagai teladan), peserta didik, dan tokoh lain.

f. Reflection
 Tentang cara berpikir apa yang baru dipelajari
 Respon terhadap kejadian, aktivitas/pengetahuan yang baru
 Hasil konstruksi pengetahuan yang baru
 Bentuknya dapat berupa kesan, catatan atau hasil karya

g. Autentic Assesment
 Menilai sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
 Berlangsung selama proses secara terintegrasi
 Dilakukan melalui berbagai cara (test dan non-test)

 Alternative bentuk: kinerja, observasi, portofolio, dan/atau jurnal

Implementasi Pengembangan Kegiatan Pembelajaran

Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memperoleh hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyusunan KTSP (KTSP), kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah standar yang menerapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran ditetapkan bahwa satu jam pelajaran tingkat SMA terdiri dari 45 menit tatap muka untuk Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur memanfaatkan 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka.

Sementara itu bagi sekolah kategori mandiri yang menerapkan sistem kredit semester, beban belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). 1 (satu) sks tingkat SMA terdiri dari 1 (satu) jam pelajaran (@45 menit) tatap muka dan 25 menit tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Dengan demikian, pada sistem paket maupun SKS, guru perlu mendesain kegiatan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur dan kegiatan mandiri.

1. Kegiatan Tatap Muka

Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi.

Untuk sekolah yang menerapkan sistem SKS, kegiatan tatap muka lebih disarankan dengan strategi ekspositori. Namun demikian tidak menutup kemungkinan menggunakan strategi dikoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, tanya jawab, atau demonstrasi.

2. Kegiatan Tugas terstruktur

Bagi sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.

Bagi sekolah yang menerapkan sistem SKS, kegiatan tugas terstruktur dirancang dan dicantumkan dalam jadwal pelajaran meskipun alokasi waktunya lebih sedikit dibandingkan dengan kegiatan tatap muka. Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang mengembangkan kemandirian belajar peserta didik, peran guru sebagai fasilitator, tutor, teman belajar. Strategi yang disarankan adalah diskoveri inkuiri dan tidak disarankan dengan strategi ekspositori. Metode yang digunakan seperti diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, atau simulasi.

3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem SKS. Strategi pembelajaran yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.


MALAM TAHUN BARU

Dalam menyambut datangnya tahun baru 2009 aku mendapatkan pengalaman baru yang pada tahun sebelumnya belum pernah aku lakukan. 

Pertama, aku dimalam tahun baru ini aku sudah bisa menikmati koneksi internet speedy meskipun masih menggunakan paket speedy time based personal.

 Kedua, ini pengalaman pertama aku buat blog sendiri tanpa bantuan siapapun, meskipun dengan menggunakan cara trial and error tapi akhirnya  jadi juga seperti ini.

Ketiga, aku tidak tahu mengapa menjelang malam pergantian tahun baru 2009 aku punya keinginan yang kuat untuk membuat satu  blog baru lagi yang ingin buat postingan dibidang administrasi dan kurikulum

Yah lega rasanya aku tepat pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2009 tulisan ini selesai aku kerjakan. Mudah-mudahan dengan blog baruku ini aku bisa berbagi ilmu dengan yang lain.